Kasus Ahmad Dhani
Bentrok Jaksa dan Kuasa Hukum saat Sidang Ahmad Dhani, Orang Berseragam Ormas Ikut Membuat Keributan
Jaksa dan Tim Kuasa Hukum musisi Ahmad Dhani bentrok seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa dan Tim Kuasa Hukum musisi Ahmad Dhani bentrok seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Jaksa memaksa agar Ahmad Dhani segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya.
Namun, kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa tersebut, karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.
Usai sidang, jaksa memaksa Ahmad Dhani segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, sementara pengacara Ahmad Dhani menghalangi-halangi upaya jaksa.
Sakit, Istri SBY Ani Yudhoyono Berterimakasih ke Jokowi. Andi Arief Jelaskan Ketiadaan Nama Prabowo
TEGANG - Penyelamatan Bocah Perempuan Jatuh ke Dalam Kandang, 3 Panda Datang Mendekat
Para pengacara Ahmad Dhani menganggap, suami Mulan Jameela itu bukanlah tahanan.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.
Sementara tim pengacara Ahmad Dhani dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.
Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.
Dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot tersebut, tim pengacara Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Heboh Grup Prostitusi di Aplikasi Chattingan, Member Bisa Langsung Nonton Adegan Diperankan Siswi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan Dicopot SBY dari Jabatannya