Advertorial

Kurang dari 24 Jam, Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Merangin Tangkap Tersangka Pembunuhan

Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Merangin yang dipimpin Dir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Edy Faryadi SIK.

Editor: Duanto AS
IST
Korban pembunuhan di Desa Sei Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Senin (11/1) sekira pukul 21.30 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Merangin yang dipimpin Dir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Edy Faryadi, SIK, berhasil melakukan penangkapan tersangka pelaku pembunuhan di Desa Sei Tebal, Merangin, Selasa (12/1).

Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berlari ke dalam pondok di dalam hutan.

Setelah melakukan pengecekan, memang benar tersangka pelaku pembunuhan berada di dalam pondok itu.

Kemudian, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah berhasil menangkapnya, tim gabungan langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Merangin untuk memroses lebih lanjut.

Tersangka pembunuhan di Desa Sei Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, ditangkap tim gabungan Direskrimum Polda Jambi dan Polres Merangin.
Tersangka pembunuhan di Desa Sei Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, ditangkap tim gabungan Direskrimum Polda Jambi dan Polres Merangin. (IST)

Pembunuhan itu terjadi di kafe milik Jenggot, di Desa Sei Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Senin (11/1) sekira pukul 21.30 WIB.

Direskrimum Polda Jambi, AKBP Edy Faryadi, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Tersangka adalah pelaku pembunuhan di kafe milik Jenggot, Desa Sei Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin dengan korban berinisial Y.

"Korban dibunuh dengan cara digorok lehernya pada Senin malam," tutur Dirreskrimum. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved