5 Poin Keberatan Ahmad Dhani pada Kasus 'Vlog Idiot', Tolak Ditahan hingga Akan Ricuh
Sidang berlangsung dengan diwarnai kericuhan. Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan ke Rutan Klas I
5 Poin Keberatan Ahmad Dhani pada Kasus 'Vlog Idiot', Tolak Ditahan hingga Akan Ricuh
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang eksepsi atau nota keberatan perkara 'vlog idiot' yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Sidang berlangsung dengan diwarnai kericuhan.
Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan ke Rutan Kelas I Surabaya.
Baca: Kronologi Sidang Ahmad Dhani Ricuh, Kasus Vlog Idiot, Saling Dorong Jaksa-Kuasa Hukum
Baca: Live Streaming Madura United vs Timnas U-22, Live Indosiar & Vidio.com, Kick Off 15.30 WIB
Baca: Lihat Kepribadian dan Hubungan Asmara Golongan Darah A, B, O dan AB, Ada yang Mudah Jatuh Cinta
Sementara itu, kuasa hukum menghalang-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.

Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
“Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!” teriak seorang kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuk.
Sidang itu juga dihadiri simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Ahmad Dhani.
Saat kericuhan terjadi, simpatisan FPI itu bersahutan mengucap takbir.
Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani membacakan nota keberatan yang terdiri dari 5 poin berikut.
Baca: Tragedi di Cafe Jenggot, Nasib PSK Malang Berakhir di Tangan Pemuda Hidung Belang, Tragis
Baca: Akankah Ring Tinju Mempertemukan Khabib Nurmagomedov dengan Manny Pacquiao?
1. Eksepsi kompetensi relatif
"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."