5 Poin Keberatan Ahmad Dhani pada Kasus 'Vlog Idiot', Tolak Ditahan hingga Akan Ricuh
Sidang berlangsung dengan diwarnai kericuhan. Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan ke Rutan Klas I
"Karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut."
"Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019), mengutip Tribun Jatim.
2. Eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE.
Kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3.
3. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.
4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan.
5. Eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.
Baca: Tak Semua Bisa Beli Sabu di Warung Tersangka, Kepala BNNK Batanghari: Harus Pakai Sandi Tertentu
Baca: Dua Idol Jepang Ini Jual Sisa Air Mandi Mereka jadi Merchandise, Harganya Cukup Fantastis, Tertatik?
Atas uraian 5 poin eksepsi tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sela.
Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim untuk menerima seluruh esepsi dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum (nietig van rechtswege).
Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Widyopriyomo menunda sidang dan dilanjutkan Kamis (14/2/2019).
Menanggapi jalannya penanganan kasus pencemaran nama baik itu, Ahmad Dhani merasa dirinya bukanlah tahanan.
“Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman-teman media,” ujarnya pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019), mengutip Tribun Jatim.
Ditemui awak media seusai sidang, Aldwin Rahardian menjelaskan bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah.
“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin.
Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan.
“Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Poin Keberatan Kuasa Hukum Ahmad Dhani hingga Menolak Dhani untuk Ditahan,