Terduga Korupsi PDAM Batanghari , Terdakwa Ternyata Sudah Berkali-kali Ditegur dan Diingatkan Atasan
"Sudah sekitar tiga kali monitoring. Secara keseluruhan dan beberapa kali turun, dan berbeda-beda," ujar Abu.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Musdar sebelum jadi terdakwa dugaan korupsi PDAM Batanghari cabang Mersam surah ditegur berkali-kali.
"Mulai dari lisan, tulisan hingga posisinya diganti," ungkap Abu Bakar Sidiq, Direktur Utama PDAM Batanghari, Senin (11/2/2019) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan terdakwa Musdar.
Dalam kesaksiannya, Abu mengatakan teguran tersebut berdasar pada beberapa temuan.
Baca: Di Kawasan Hutan Ini, BKSDA Jambi Lepasliarkan Dua Elang Brontok dan Tiga Kucing Hutan
Baca: Jumlah Gaji Pegawai PLN Bila Diterima, Ini Lowongan Kerja PLN 2019, Pendaftaran 11-14 Februari
Baca: Video-video Mulan Jameela saat Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
"Sudah sekitar tiga kali monitoring. Secara keseluruhan dan beberapa kali turun, dan berbeda-beda," ujar Abu.
Abu mengatakan total kerugian sekitar Rp257 juta dan kini sudah diansur dan berkurang.
"Sekarag total lebih kurang 243.271.800 dan sampai sekarang belum diselesaikan," ungkapnya.
Sebelumnya Musdar atau Wakboy juga didakwa menyalahgunakan uang seoran rekening air pelanggan PDAM Tirta Batanghari cabang Mersam pada September hingga Desember 2015. Selain itu juga pada Januari sampai Desember 2016.
Baca: Rumah Makan Sederhana Ditembak Orang tak Dikenal, Serpihan Kaca Masuk ke Makanan
Baca: Ini Sanksi yang Bakal Diterima Bila CPNS Mengundurkan Diri, Dokter Ahli di Jambi Ada yang Mundur
Baca: Tinggal di Istana Serasa di Rumah Sakit Jiwa; Putri Diana Seperti Mengalami Mimpi Buruk
Baca: Sadis, Berniat Berbisnis ke Malaysia, Dua Warga Bandung Diduga Tewas Dimutilasi
Hal ini bertentangan dengan pasal 343 ayat (1) huruf r UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pengelolaan BUMD.
Selain itu juga pasal 1 bagian I angka 2a Kemen Otda nomor 8 tahun 2000 tentang pedoman akuntansi PDAM.
Penyidik sudah mengumpulkan berkas 25 dokumen baik rekening koran dan tagihan pelanggan. Kasus ini tercatat di pengadilan neeri jambi fengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb.(*)