DPRD Muarojambi Setujui Ranperda PAI, Seperti Ini Isinya
Ranperda mengenai Pendidikan Agama Islam juga memasukan pasal-pasal mengenai kesejahteraan pengajar di pendidikan agama Islam.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Ranperda mengenai Pendidikan Agama Islam disetujui oleh Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan/persetujuan terhadap 19 Ranperda Kabupaten Muarojambi tahun 2019. Sebagaimana disampaikan oleh Havis selaku juru bicara pansus dua DPRD Muarojambi.
"Pendidikan Agama Islam isinya juga memberikan penghargaan kepada lembaga-lembaga Diniyah, terutama bagi pengajarnya," jelasnya, kemarin (7/1).
Sementara itu, disampaikan olehnya, bahwa dalam membahas mengenai Ranperda ini, pansus dua juga menghadirkan dari Kementerian Agama dan juga Forum Komunikasi Diniyah, Takmiliyah, Awaliyah Kabupaten Muarojambi.
Baca: Belajar dari Pemkot Bandung, Kinerja PNS Kerinci Akan Dipantau Lewat Aplikasi Ini
Baca: Promo Spesial di Bulan Februari, Nobby Hijab Beri Diskon 50 Persen Hingga Scraf Gratis
Baca: Sipir Lapas Klas II Jambi Ditangkap Gara-gara Ikut Main Narkoba di Lapas
Baca: Hanya Hitungan Jam Diguyur Hujan Lebat, Rumah Warga Dusun Sido Mulyo Langsung Terendam Banjir
Baca: Belasan Jurnalis Bertopeng Prabangsa, AJI Kota Jambi Desak Cabut Remisi Susrama
Dikatakan oleh Havis bahwa Ranperda ini juga memasukan pasal-pasal mengenai kesejahteraan pengajar di pendidikan Agama Islam. Hal ini sebagai apresiasi kepada pengajar di pendidikan Agama Islam, yang memberikan ilmu agama untuk menjaga akhlak dan tingkah lakunya. Sehingga diharapkan juga dapat mengimplementasikan ke kehidupan masyarakat.
"Sehingga juga membentuk generasi yang berakhlakul karimah, diharapkan juga menjadikan keilmuan yang didapat untuk menyebarkan kebaikan ke masyarakat" ucpanya.
"Yang intinya bagaimana penyelenggara ujian anak-anak kita bisa dibantu dari dana APBD Kabupaten Muarojambi disesuaikan dengan kemampuan daerah dan Nantinya juga akan dikeluarkan Perbup untuk pengaturan lebih rinci," terangnya.
Sementara itu, Ia juga berharap agar anak-anak yang lulus dari sekolah pendidikan Agama Islam, untuk bisa menggunakan Ijazah kelulusan dalam menempuh pendidikan lebih lanjutnya.
"Kita harapkan juga nanti ada aturan agar ijazah dapat digunakan untuk jenjang yang lebih tinggi," pungkasnya.