Bocah Di Bawah Umur jadi Korban Rudapaksa di Kamar Mandi, Ibu Korban turut Membantu
Seorang gadis belia KN (15), yang menjadi korban rudapaksa ayah tiri dan ibu kandung sebanyak dua kali.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis belia KN (15), yang menjadi korban rudapaksa ayah tiri dan ibu kandung sebanyak dua kali.
Pelecehan tersebut, terjadi di kediaman korban di kawasan Rawa Jati Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tak disangka Pelaku RT (43) yang merupakan ayah tiri. Ia meminta MR (39) istrinya yang merupakan ibu kandung korban untuk menggauli KN.
Entah setan apa yang merasuki MR, ia pun mengiyakan kemauan tersebut dan meminta putrinya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban KN (15) oleh ibu kandung dan ayah tirinya sendiri di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Baca: Pukul 16.00 Penerimaan PPPK 2019 Tahap I Resmi Dibuka! Ini Formasi, Jadwal & Syarat yang Diperlukan
Baca: Menawannya Aggia Chan, Gandengan Baru Vicky Prasetyo, Lihat Kumpulan Fotonya di Instagram
Baca: Sebelum Daftar PPPK, Perhatian Pasal yang Cenderung Merugikan Peserta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, korban diiming-imingi uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan handphone baru yang diberikan seusai di rudapaksa.
"Diimingi uang Rp 200 ribu dan handphone baru, serta diancam agar tidak melaporkan hal tersebut ke siapapun," jelas Andi ketika memimpin ungkap kasus tersebut di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (7/2/2019).
Tak hanya merudapaksa korban, kedua pelaku juga memaksa korban untuk 'main' bersama di dalam kamar mandi.
Baca: Geng 69 yang Lakukan Penyerangan di Semarang Satu Per Satu Tertangkap, Telepon 112
Baca: Viral Warga Masohi, Maluku Utara Dimakan Buaya, yang Tersisa Hanya Tinggal Potongan Kaki
Baca: Model Reva Alexa Menangis saat Polisi Sebut Jenis Kelaminnya, Ternyata Nama Asli Yogi Saputra
Buntutnya, korban pun melaporkan musibah yang dialaminya ke ayah kandungnya, dan langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku pun diamankan pada (14/2/2019) silan dari kediamannya, dan kini telah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Andi.
Baca: Terbaru, Pelaku Perusakan Motor, Adi Saputra Akhirnya Ditahan, Begini Kondisi Motornya Saat Ini
Baca: Emosi Lihat Tangisan Mulan Jameela & Anak Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Buka Suara
Baca: Anak Perempuan Mulan Jameela Dituding Hamil di Luar Nikah, Tiara Savitri Beri Jawaban Santai Banget