UPDATE Rekrutmen PPPK! Begini Mekanisme & Syarat Daftarnya, Tahap I Hanya untuk Beberapa Formasi

Kabar gembira bagi Anda yang menantikan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kontan
ilustrasi Seleksi PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamu para pencari kerja atau yang berniat menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kabar gembira bagi Anda yang menantikan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pasalnya, pemerintah akan segera mengumumkan penerimaan P3K pekan ini.

Baca Juga:

Karena Agamanya, Mantan Pemain Juventus Tolak Manchester United

Khusus Hari Ini, Promo Paket Internet Murah Telkomsel 30 GB Cuma Rp110, Buruan Beli

Dirilis di Indonesia, All New BMW X4, Bandingkan dengan Model X dan Harga On The Road

Puisi Fadli Zon Doa yang Ditukar Jadi Polemik Fadli Unggah Foto Bersama Dengan KH Maimoen Zubaer

"Segera diumumkan. Mungkin Jumat (8/2/2019) ini," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan.

Pada seleksiP3Ktahap I, kata Ridwan, hanya diperuntukan untuk beberapa formasi.

Rinciannya yaitu Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 Guru, Eks-THK 2 Tenaga Kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) Pertanian, dan Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.

Untuk diketahui, rekrutmen P3K tahun ini dibagi dalam dua tahap.

Menurut Ridwan, rekrutmen tahap I akan diumumkan serentak pada hari yang sama.

"Tunggu Jumat ya," lanjut Ridwan.

Mekanisme Mengikuti PPPK
Mekanisme Mengikuti PPPK 

Mekanisme

Mekanisme proses rekrutmen P3K tidak akan berbeda jauh dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” kata Bima Haria Wibisana, Rabu (23/1/2019), dikutip dari laman resmi BKN.

Bima menambahkan, nantinya tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa hubungan kerja P3K paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Terkait aturan teknis PP di atas yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPan RB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga:

Narkoba dan Prostitusi Dikhawatirkan Jadi Ancaman, Jika Illegal Drilling di Bajubang, Tak Dihentikan

Tribun Jambi Raih Dua Penghargaan IPMA Ketujuh dan IYRA Pertama

Dua Mobil Truk Mendadak Terbakar, Ditemukan 2 Mirip Bom Molotov, Diduga Sengaja Dibakar

Masuk Bulan Ke Enam Kehamilan, Tasya Kamila Merasa Aneh dan Panik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved