Terbukti Lakukan Pungli, Oknum Pegawai di Samsat Bangko, Cuma Dapat Sanksi Teguran

"Dia mau ngembalikan, tapi sekarang istrinya masuk rumah sakit. Jadi, beliau belum bisa untuk bertemu dengan orang itu," ujarnya.

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Ilustrasi. Warga berbondong-bondong bayar pajak di Samsat Merangin 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Isu pungutan liar (Pungli) oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Samsat Bangko, rupanya bukan isu belaka.

Setelah ditelusuri, ternyata oknum yang berinisial JH memang telah melakukan tindakan pungli. Dia melakukannya dengan sengaja dan telah mengakui perbuatannya.

Kapala Samsat Kabupaten Merangin, Ubaidillah ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com mengiyakan hal itu. Menurut Ubaidillah, oknum yang melakukan pungli tersebut adalah staf dikantornya.

Baca: Cetak Plat Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Batanghari, Belum Bisa Terealisasi, Ini Kendalanya

Baca: Hebatnya Kopassus Mengawal Presiden Filipina dari Incaran Kudeta: Menyamar Sebagai Tentara Filipina

Baca: Didakwa Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, 5 Terdakwa Kredit Fiktif Ajukan Eksepsi

"Iya memang ada, tapi permasalahannya sudah selesai," kata Ubaidillah.

Menurut Ubaidillah, oknum tersebut telah dia panggil dan dia (JH, red) telah mengakui semua perbuatannya, dan diakui JH dilakukan baru pertama kali.

Kata Ubaidillah, oknum itu akan mengembalikan uang hasil pungutan tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Namun, dia mengaku sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

"Dia mau ngembalikan, tapi sekarang istrinya masuk rumah sakit. Jadi, beliau belum bisa untuk bertemu dengan orang itu," ujarnya.

Baca: Anak Gubernur Kena Pungli Rp 200 Ribu, Bapaknya Marah-marah di Depan Puluhan Kades dan Camat

Baca: Kabar Pungli Ambil Jenazah Korban Tsunami Bukan Hoax, Bukti Terkumpul Rp 15 Juta

Baca: Temui Kementerian ESDM, Pemkot Usul 25 Ribu Sambungan Gas untuk Rakyat

Meski terbukti bersalah, namun oknum JH tidak diberikan sanksi tegas. Dia hanya diberikan teguran saja, baik lisan maupun tulisan.

"Dia bukan pejabat, tapi hanya staf saja. Kalau pejabat, bisa turun jabatannya. Saya juga sudah lapor ke Kepala Bakauda Pak Agus persoalan ini. Dan, dia tetap diberikan teguran saja," bilang Ubaidillah.

"Sebenarnya sanksi beliau itu dipindahkan ke Jambi, tapi kita tak tega, anak istrinya sudah menetap di Bangko, ya manusiawi lah lagi," sambungnya.

Atas tindakan anak buahnya itu, dirinya meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Merangin.

"Saya minta maaf, terus terang. Semua petugas kita di Samsat telah saya wanti-wanti, jangan melakukan tindakan yang melanggar. Tapi ya inikan oknum," pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu ada warga yang mengaku menjadi korban praktik Pungli di Samsat Merangin. Pungli yang dilakukan tidaklah besar, yaitu hanya Rp15 ribu, itu terjadi di loket pendaftaran pembayaran pajak.

Aswad (27) warga Bangko yang menjadi korban menyebut bahwa dia sedikit heran dengan uang pendaftaran tersebut. Sebab, saat pembayaran tidak disertai dengan bukti pembayaran seperti karcis atau yang lainnya.

Baca: Jalan Patunas Berpolemik, Kadis PUPR: Yang Dibuat Rekanan, Bukan Perawatan, tapi Menutupi Kesalahan

Baca: Taruna ATKP Makassar Tewas Setelah Dipukuli Senior, Ayahnya Tak Menduga Itu Pelukan Terakhir

Baca: VIDEO: Kabar Terkini Titi Wati, si Pemilik Bobot 220 Kg Usai Operasi, Kini Sudah Bisa Duduk Sendiri

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved