Pemkab Muarojambi Dukung Program Jokowi, Gaji Perangkat Desa Naik Setara PNS
Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP tentang pemberian gaji kepada para perangkat desa di seluruh Indonesia, setara dengan PNS golongan II A.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Terkait Peraturan Presiden (PP) Indonesia, Joko Widodo tentang pemberian gaji kepada para perangkat desa di seluruh Indonesia, setara dengan PNS golongan II A. Pemerintah Kabupaten Muarojambi, menyambut baik PP yang dikeluarkan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Muarojambi, M. Fadhil Arif. Ia mengatakan jika regulasinya berdasarkan PP, biasanya sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah manapun untuk mentaatinya.
"Jika kenaikan gaji perangkat desa tersebut belum dianggarkan, dalam APBN murni 2019, maka berkemungkinan besar akan dianggarkan dalam APBN-P 2019," sebutnya.
Baca: Pengamat Sebut Kubu Prabowo Ketakutan dengan Gaya Keras Jokowi
Baca: Ihsan Yunus Bertemu Tim Pemenangan, Ini Katanya
Baca: Agresivitas Jokowi Lakukan Serangan, Kubu Prabowo-Sandiaga Sebut Tanda-tanda Kekalahan
Baca: Ketua DPD Demokrat Maluku Utara Mendukung Jokowi-Maruf, Ferdinand Hutahaean: Bisa Jadi Terpaksa
M. Fadhil arief menambahkan, selaku orang yang memiliki jabatan sebagai pimpinan tertinggi PNS di Pemkab Muarojambi sangat mendukung hal tersebut. Bahkan Ia sangat menyayangkan jika ada daerah-daerah yang keberatan atau menolak PP dimaksud dengan alasan anggarannya akan dibebankan dalam APBD masing-masing daerah.
"APBN itu kan anggarannya akan masuk ke rekening daerah. Kemudian diberikan ke perangkat desa. Tidak mengurangi APBD, karena cuma singgah sebentar, masuk satu keluar satu," terangnya.
Menurut Sekda, pemerintah pusat tentunya sudah mengkaji dan menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji perangkat desa dengan kekuatan anggaran yang ada. Karena dikatakan Sekda bahwa tidak mungkin PP tersebut dibuat tanpa adanya kajian dan koordinasi dengan instansi terkait.
"Data-data perangkat desa saya rasa pusat sudah punya. Koordinasi dengan Menkeu tentunya. Ada dananya sehingga dibuatkan PP-nya," ucapnya.
Sebelumnya, tersebar kabar jika sejumlah daerah di Provinsi Jambi akan menolak kenaikan gaji perangkat desa. Namun, secara tegas dikatakakan oleh M Fadhil Arief, khusus Kabupaten Muarojambi, akan melaksanakan PP dimaksud di tahun 2020 mendatang.
Baca: Soal Penetapan Fauzi Yusuf, KPU Merangin Yakin Dengan Bukti BB1 dan Tanda Terima dari Dewan
Baca: Elfian Menangis, Akui Sisa Dana Desa untuk Operasi Kanker Anaknya
Baca: Realisasi PAD Minim, Bupati Merangin Ancam Copot Kepala Dinas
Baca: Sidang Ajudikasi, Ketua KPU Merangin Dicecar Pertanyaan Hingga Tak Bisa Menjawab
Saat ditanya besaran gaji yang akan diterima perangkat desa nantinya, Sekda Fadhil mengatakan bahwa nominalnya akan diupayakan sesuai gaji PNS golongan II. Dengan demikian Ia berharap bila nanti kenaikan gaji pemerintah desa terlaksana maka pelayanan perangkat desa terhadap warganya bisa lebih optimal dari biasanya.
"Kita upayakan itu (red-sesuai PNS golongan II) nanti juga ada tambahan tunjangan lain biasanya. Dengan kebijakan dimaksud, nantinya para perangkat desa akan menjadi profesi, bukan lagi sebagai pekerjaan paruh waktu," pungkasnya.