Soal Penetapan Fauzi Yusuf, KPU Merangin Yakin Dengan Bukti BB1 dan Tanda Terima dari Dewan

Ketua KPU Merangin berkeyakinan dua alat bukti yang mereka pegang cukup untuk menetapkan bakal calon yang pindah partai masuk dalam daftar caleg.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan Naris

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Iron Syahroni, Ketua KPU Merangin berkeyakinan dua alat bukti yang mereka pegang cukup untuk menetapkan bakal calon yang pindah partai masuk dalam daftar caleg.

Sidang perdana ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Bawaslu Merangin terhadap terlapor pihak KPU Merangin digelar di Bawaslu Provinsi Jambi.

Dalam sidang tersebut hadir dua orang komisioner Bawaslu Merangin dan tiga orang Komisioner KPU Merangin.

Usai sidang, Iron Syahroni ketua KPU Merangin mengungkapkan bahwa materi yang dilaporkan adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Merangin. Dan terhadap laporan tersebut, pihak KPU Merangin sudah menjawab secara tertulis kepada Bawaslu.

“Kami sudah menjawab ada jawaban tertulis. Ada konfirmasi majelis ke KPU Merangin. Terkait pendalaman. Apa yang menjadi dasar KPU menetapkan DCT. Sementara surat pengunduran diri itu tidak ada,” ungkap Iron Syahroni,  kepada Tribunjambi.com, Senin (4/2).

Terkait materi laporan tersebut, Iron Syahroni mengungkapkan bahwa mereka sudah menjelaskan dalam syarat pendaftaran bakal calon itu ada model form model BB1. Form BB1 itu harus dilengkapi bila parpol ingin mencalonkan bakal calon legislatif mereka. Itu sebagai syarat pencalonan. Selain itu, ada form model B.

“Ada syarat calon, adalah model BB1. Surat pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD. Itu salah satunya. Itu diawal,” ujar Iron Syahroni.

Ketua KPU Merangin itu mengungkapkan bahwa mereka berkeyakinan waktu itu. Karena surat itu sudah dibuat pernyataan dengan materai yang cukup. Maka mereka menganggap itu sudah menjadi salah satu kenyakinan mereka bahwa surat pengunduran diri itu ada.

Baca: Ditreskrimsus Polda Jambi Berikan Materi Menangkal Hoax pada Kader HMI

Baca: Karena Jalur Berkelok dan Menanjak, Pengiriman Logistik Pemilu ke Kerinci dan Sungai Penuh Dialihkan

Baca: Sidang Ajudikasi, Ketua KPU Merangin Dicecar Pertanyaan Hingga Tak Bisa Menjawab

Baca: Realisasi PAD Minim, Bupati Merangin Ancam Copot Kepala Dinas

Baca: Elfian Menangis, Akui Sisa Dana Desa untuk Operasi Kanker Anaknya

Baca: 38 SMP dan MTs di Muarojambi Tak Bisa Ujian Berbasis Komputer, Disdik Muarojambi Paparkan Alasannya

Ditambahkan ketua KPU Merangin, ada tanda terima dari DPRD. Itu juga membuat keyakinan surat pengunduran diri itu ada. Surat-surat (persyaratan.red) yang lain juga ada.

“Tanda terima dari DPRD ada dan surat pemberhentian sedang dalam proses juga ada. itu yang membuat keyakinan kami menetapkan Fauzi Yusuf memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD,” tegas Iron Syahroni.

Namun, bila kemudian, majelis sidang ini berkata lain, Iron Syahroni selaku komisioner KPU siap untuk melaksanakannya.

Sedangkan untuk sidang berikutnya, Iron Syahroni mengungkapkan bahwa mereka akan menghadirkan saksi dan dua alat bukti ke persidangan ajudikasi di Bawaslu Provinsi Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved