Sidang Ajudikasi, Ketua KPU Merangin Dicecar Pertanyaan Hingga Tak Bisa Menjawab

Pada sidang perdana laporan pelanggaran administrasi di KPU Merangin memasuki babak baru.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno

Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan Naris

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Anggota Majelis sidang ajudikasi Bawaslu Provinsi Jambi mencecar terlapor pelanggaran administrasi soal alat bukti.

Pada sidang perdana laporan pelanggaran administrasi di KPU Merangin memasuki babak baru yakni sidang perdana. Dimana, hadir penemu/pelapor dan terlapor dari pihak KPU Merangin.

Kasus pelanggaran administrasi ini dilaporkan ke Bawaslu Provinsi karena pihak Bawaslu Kabupaten Merangin menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak KPU Merangin. Dimana, KPU Merangin dianggap meloloskan caleg yang sudah pindah partai tanpa menyertai dengan bukti pengunduran diri yang belum dimiliki KPU.

Asnawi, anggota majelis sidang ajudikasi yang dipimpin oleh ketua majelis Aprizal mengagendakan mendengarkan laporan dari penemu dan jawaban dari terlapor. Anggota majelis lainnya yakni Rafiqoh dan Wein Arifin.

“Apakah sebelum penetapan DCS itu, pihak KPU sudah memiliki bukti surat pengunduran diri dari para caleg yang pindah partai tersebut,” ungkap Asnawi, Senin (4/2).

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni. Dikatakannya bahwa mereka menetapkan DCS hingga DCT berdasarkan formulir BB1 yakni formulir pernyataan bahwa Fauzi tersebut telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai dan sudah disampaikan ke Sekretariat Dewan. Selain itu ada bukti tanda terima di Sekwan. Dan mereka juga mendapatkan fisik surat “pengunduran diri” yang diperoleh secara tidak resmi. Di dalam surat itu tertera bulan Juli namun tanpa tanggal.

Hal lainnya juga dikatakannya ada pengakuan dari Sekwan yang membenarkan pengunduran diri tersebut. Akan tetapi mereka mengakui juga tidak mendapatkan dan memegang surat asli pengunduran diri tersebut.

“Apakah menurut terlapor. Surat penguduran diri dari yang bersangkutan, Fauzi dan kawan-kawan itu tidak wajib?” tanya Asnawi.

Baca: Dapat Kiriman Surat Suara Lewat Bus, KPU Jambi Akui Belum Tahu Detailnya

Baca: Realisasi PAD Minim, Bupati Merangin Ancam Copot Kepala Dinas

Baca: Elfian Menangis, Akui Sisa Dana Desa untuk Operasi Kanker Anaknya

Baca: 38 SMP dan MTs di Muarojambi Tak Bisa Ujian Berbasis Komputer, Disdik Muarojambi Paparkan Alasannya

Baca: IRT di Kasang Pudak Ditangkap Karena Jadi Bandar Sabu, Ungkap Sabu dari Napi di Lapas Jambi

Sesuai pasal 27 ayat 6, pertama pengunduran diri itu disampaikan kepada kedua belah pihak, disampaikan kepada pimpinan DPR sesuai tingkatan. Kedua, pengunduran diri itu disampaikan kepada pimpinan partai mereka masing-masing.

“Pertanyaan saya itu, bukti fisik pengunduran itu sebagai syarat pencalonan atau syarat calon. Wajib atau tidak wajib?” kejar Aswani.

Iron Syahroni akhirnya mengakui bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak terkonfimrasi dan dilaporkan ke KPU. Ketua KPU Merangin ini berdalih bahwa ada hal-hal yang diakuinya di luar kemampuan mereka. Dan dirinya beralasan bahwa itu tidak tepat disampaikan dalam sidang tersebut.

“Ketika misalkan surat pengunduran diri itu dikatakan wajib. Tanpa terkonfirmasi ke KPU. Apa dasar terlapor mengatakan itu memenuhi syarat tahapan (masuk DCS)?” tanya Aswani.

Mendapatkan pertanyaan itu, Iron Syahroni mengungkapkan bahwa formulir BB1 yang sudah ditandatangani caleg yang bersangkutan termasuk dalam syarat pencalonan. Selain itu ada tanda terima dari DPRD.

“Tanda terima itu diterima pada saat? Pada masa perbaikan atau pada masa pendaftaran?” tanya Asnawi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved