Rekrut 954 Pengawas TPS, Bawaslu Kerinci Buka Pendaftaran, Ini Waktu dan Syarat-syaratnya
Divisi SDM Bawaslu Kerinci, Taufik Harun mengatakan, untuk menghasilkan pemilu yang jujur, adil, dan bersih, diperlukan adanya pengawasan maksimal
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kerinci, mulai melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlah PTPS yang akan direkrut, jumlahnya sebanyak 954 orang, yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Kerinci.
PTPS tersebut, nantinya akan melakukan pengawasan terhadap tahapan pemungutan suara calon anggota DPRD Kerinci, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden serta wakil Presiden.
Divisi SDM Bawaslu Kerinci, Taufik Harun mengatakan, untuk menghasilkan pemilu yang jujur, adil, dan bersih, diperlukan adanya pengawasan yang maksimal.
Baca: VIDEO: Detik-detik Seekor Macan Tutul Masuk Kampung dan Serang Warga
Baca: Preview West Ham United vs Liverpool Pekan ke 25, Liverpool Bisa Gugup karena Tekanan Juara
Baca: Berada di Daerah Perairan, Masyarakat Tanjung Jabung Timur Rawan DBD, Rantau Rasau Paling Tinggi
Untuk itu, diharapkan peran serta masyarakat, untuk terlibat dalam melakukan pengawasan pemilu.
"Kita mengimbau kepada warga Kerinci, untuk mendaftar sebagai pengawas pemilu,” sebutnya, Senin (4/2/2019).
Untuk persyaratan pendaftaran lanjut Taufik, diantaranya foto KTP yang masih berlaku, surat pendaftaran yang ditujukan ke Panwaslu Kecamatan, pas foto warna 4×6 sebanyak tiga lembar.
"Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, serta beberapa surat pernyataan,” tegasnya.
Baca: Fabiana Wanita Pertama di Dunia yang Melahirkan Bayi dari Rahim Orang Meninggal, Begini Kisahnya
Baca: Bukan Orang Biasa! Sosok Danpaspampres Jokowi Pernah Bercokol di Satuan Elit Kopassus, Ini Sosoknya
Baca: Fabiana Wanita Pertama di Dunia yang Melahirkan Bayi dari Rahim Orang Meninggal, Begini Kisahnya
Taufik menegaskan, pendaftar minimal sudah berusia 25 tahun.
“Pendidikan terakhir minimal tamatan SMA sederajat. Dan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” bebernya.
Untuk keterangan lebih lanjut, calon pelamar bisa menghubungi sekretariat Panwaslu Kecamatan.
"Perekrutan PTPS ini dilaksanakan oleh masing-masing Panwaslu kecamatan,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kerinci, Fatrizal, didampingi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jatra Permana, mengharapkan PTPS yang direkrut nanti, memiliki kemampuan dan kualitas dalam melakukan pengawasan.
Baca: Pasang Umpan Wanita Cantik, Tahu-tahu Dompet Raib, Menelusuri Cara Kerja Copet Legendaris Dunia
Baca: Haji Umar Keluarkan Jurus Pukul ke Master Karate Jepang Hingga K.O, Prajurit Kopassus Terperangah
Baca: Raja Copet Jakarta Punya Jimat di Kelamin, Setelah Beraksi 25 Tahun Tertangkap karena Hal Sepele
“Calon PTPS tidak hanya memenuhi syarat administrasi, namun juga harus memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Fatrizal.
Tugas pengawasan ini, akan menjadi tugas yang berat. Mengingat 17 April mendatang, akan menjadi pesta demoktrasi terbesar di Indonesia.
“Untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas, tentu harus melalui proses pemilu yang berkualitas pula,” tandasnya.(*)