Editorial

Karpet Merah Investasi di Jambi, Sudahkah?

Nilainya terbilang besar, mencapai Rp 880 miliar. Jika ditambah dengan beberapa investasi kecil total jenderal mencapai Rp 2,7 triliun.

Editor: Deddy Rachmawan
Tribunjambi/Rohmayana
Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat koordinasi camat dan lurah se Kota Jambi, Selasa (22/1). 

Sudah dimafhumi bahwa Kota Jambi sebagai daerah dengan luas terkecil dari kabupatan/kota di Provinsi Jambi mengandalkan sektor jasa dan perdagangan.  

Di tengah keterbatasan itu, Kota Jambi mampu menarik investor menanamkan uangnya.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi sepanjang 2018 lima pemodal (investor) kakap besar menanamkan modalnya di sini.

Nilainya terbilang  besar, mencapai Rp 880 miliar. Jika ditambah dengan beberapa investasi kecil total jenderal mencapai Rp 2,7 triliun.

Para investor punya banyak pertimbangan sebelum menggelontorkan uang mereka. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang kerap jadi acuan.

Pertama kepastian hukum, kedua kondisi sosial ekonomi stabil, dan ketiga kemudahan dalam perizinan.

Maka sudah kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin hal itu.

Hal pertama adalah bagaimana semua sama di mata hukum.

Artinya, investor ingin kepastian dalam keamanan. Tentu mereka tak ingin usahanya tiba-tiba digeruduk tanpa alasan sementara mereka sudah sesuai aturan.

Baca: VIDEO: Lieus Sungkharisma Mengamuk Karena Tak Diizinkan Jenguk Ahmad Dhani

Baca: INFO SNMPTN 2019 TERKINI! Peringkat Para Pendaftar SNMPTN 2019 Bisa Dilihat Hari Ini, Cek di Sini

Baca: Sudjiwo Tedjo Tanggapi Pernyataan Propaganda Rusia Ala Jokowi yang Diprotes Kedubes Rusia

Hal kedua, sosial ekonomi yang stabil juga terkait dengan bagaimana pemerintah bisa menjaga stabilitas di daerah.

Dan ketiga, perlu jadi catatan adalah bahwa dalam perizinan jangan sampai ada yang main belakang, pungli dan praktik lancung lainnya.

Tentunya, investor pun harus mengikuti aturan main yang berlaku.

Baca: Cuma Kurir Narkoba di Langsa, Tapi Harta Pria Ini Mencengangkan, Deretan Mobil Mewah Ini Disita

Baca: Kakanwil Kemenkumham Jambi Sebut Maling Sandal Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya

Penyegelan proyek pembangunan rumah makan cepat saji di Kota Jambi pekan lalu setidaknya menjadi bukti bahwa pemkot ingin semua sesuai aturan.

Bukan berarti taka da karpet merah untuk investor.

Namun, pemkot juga perlu memikirkan agar jangan ada aksi main hakim sendiri oleh masyarakat terkait keberadaan suatu usaha jika memang sudah sesuai aturan.

Kita berharap, investor, pemda dan masyarakat bisa menyadari pentingnya investasi.

Bahwa uang yang masuk nantinya juga dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved