Oknum Honorer Tak Tahan 3 Kali Layani Pria Hidung Belang, Hubungi Polisi & Lakukan Ini di Hotel

Oknum honorer minta polisi mengintai saat ia tengah melayani pria hidung belang di kamar hotel

Editor: Nani Rachmaini
ISTIMEWA/POLRES KETAPANG
Tersangka SD (31) bersama barang bukti yang diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, Kamis, (31/01). SD merupakan terduga muncikari ditangkap di satu hotel berbintang di Kota Ketapang. 

Oknum Honorer Tak Tahan 3 Kali Layani Pria Hidung Belang, Hubungi Polisi & Lakukan Ini di Hotel

TRIBUNJAMBI.COM, KETAPANG - Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.

SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.

WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Unggah Menyindir Maia dan Irwan Mussry?

SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).

Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.

Baca: Cara Whatsapp Bikin Last Seen atau Status Palsu, Tak Perlu Root Smartphone Kamu, 100 Persen Berhasil

Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.

"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.

"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.

Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.

Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.

Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Asep, Pembunuh Kicing, Divonis 13 Tahun Penjara, Putusan Hakim Ini Lebih Rendah 2 Tahun dari Jaksa

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved