Asep, Pembunuh Kicing, Divonis 13 Tahun Penjara, Putusan Hakim Ini Lebih Rendah 2 Tahun dari Jaksa
"Kalau dalam Vonis tadi diputuskan bahwa itu tindakan pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana," sebut Rahardian, Kamis (31/1/2019).
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Masih ingat dengan kasus Asep, pelaku pembunuhan Yakin Alias Kicing, warga Desa Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur, 25 Mei 2018 Lalu.
Yakin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (31/1/2019). Dalam sidang putusan itu majelis hakim yang dipimpin Gandung SH MH, memutuskan terdakwa Asep selama 13 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Rahadian Nur, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, menyampaikan, terdakwa Asep, terbukti dinilai bersalah melakukan pembunuhan yang menewaskan pria paruh baya keturunan Tionghoa bernama Kicing, warga Desa Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur tersebut.
Baca: Mangil, Perwira Polisi Kesayangan Bung Karno: Menyelamatkan Presiden dari Pembunuhan, Ini Kisahnya
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Unggah Menyindir Maia dan Irwan Mussry?
Baca: Patroli TNI Dibalas Rentetan Peluru KKB Egianus Kogeya, Bercak Darah Anggota KKB Ditemukan di Tanah

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Asep selama 15 tahun kurungan penjara.
"Kalau dalam Vonis tadi diputuskan bahwa itu tindakan pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana," sebut Rahardian, Kamis (31/1/2019).
Asep dihukum dengan pasal 365 ayat 2 Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diketahui, korban Kicing ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, dengan bersimbah darah akibat beberapa luka tusukan benda tajam dibagian perut dan dadanya, pada 25 Mei 2018 Lalu.
Baca: Maia Estianty Mau Jodohkan Dul dengan Aaliyah Massaid, Begini Tanggapan Reza Artamevia
Baca: Video Cuplikan Lengkap Gol-gol dari Hasil Laga Liverpool vs Leicester City, Klasemen Berubah Total
Baca: Cara Whatsapp Bikin Last Seen atau Status Palsu, Tak Perlu Root Smartphone Kamu, 100 Persen Berhasil
Belakangan, dari hasil pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian, diketahui pelaku pembunuhan Kicing adalah Asep, warga asal Jawa Barat yang tinggal dan bekerja sebagai nelayan di Desa Lambur Luar.
Pembunuhan bos toko bangunan dan onderdil kapal yang dilakukan terdakwa Asep tersebut, bermula saat Asep hendak melakukan pencurian dirumah korban.
Asep masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, namun saat melakukan pencurian, Asep dipergoki korban yang turun dari tangga hendak ke kamar kecil.
Baca: Artis Saphira Indah Sempat Ucap Ini Untuk Sepupunya yang Meninggal, Ternyata Terjadi ke Diri Sendiri
Baca: Kehebatan Kopassus Tumpas Komunis, Sarwo Edhie dan Pasukan Pernah Kepung Istana Presiden
Baca: Vanessa Angel Ingin Bunuh Diri Agar Bisa Menyusul Mendiang Ibunya yang Sudah Lama Meninggal
Tersangka lalu panik dan langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban dengan menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban.
Asep Diringkus polisi di kampung halamannya di Kota Bandung Jawa Barat, pada tanggal 16 Juni 2018 lalu. Kini Asep harus mendekam di Penjara untuk mempertanggung Jawabkan perbuatanya.(*)