Link Live Streaming ILC TvOne "Abu Bakar Baasyir Bebas? Tidak" Selasa 20.00 WIB, Ada RG dan YIM

Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok, berjudul : "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!". Selamat menyaksikan

Editor: Nani Rachmaini
Capture Instagram presidenilc
Presiden ILC Karni Ilyas 

ILC TvOne "Abu Bakar Baasyir Bebas? Tidak!" Selasa 20.00 WIB, Ada RG dan YIM, Ini Live Streamingnya

TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Lawyers Club / ILC tvOne dipandu Karni Ilyas yang akan tayang, Selasa 29 Januari 2019 pukul 20.00 WIB mengusung Tema ""Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!".

Demikian presenter ILC TV One Karni Ilyas mengumumkannya via akun Twitternya, Senin 28 Januari 2019.

Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok, berjudul : "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!". Selamat menyaksikan #ILCUstadzBaasyir

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Baca: 10 Tradisi Unik Imlek yang Patut Kamu Ketahui, Berikut Ucapan Dalam Bahasa Mandarin, Lengkap

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Baca: Syahrini & Reino Barack Makin Berani, Postingan Syahrini Dikomentari Reino, Konsep Nikah Terungkap

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.

Baca: Keberadaan Veronica Tan Terungkap Saat Ahok Bebas dari Penjara, Tertangkap Kamera Berada di Bus

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

Baca: Beri Ucapan Selamat Imlek 2019 Dalam Bahasa Mandarin, Ini Daftarnya Lengkap Beserta Arti

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved