Disebut Prabowo Sebagai Mesin Pencetak Utang, Ini Tanggapan Kementrian Keuangan

calon presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa penyebutkan Menteri Keuangan diganti "Menteri Pencetak Utang".

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/DANIEL PRABOWO
Kemetrian Keuangan 

Disebut Prabowo Sebagai Mesin Pencetak Uang, Ini Tanggapan Kementrian Keuangan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa penyebutkan Menteri Keuangan diganti "Menteri Pencetak Utang".

"Apa yang disampaikan oleh calon presiden Prabowo, 'Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan ( Menkeu), melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang', sangat mencederai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam unggahannya di Facebook, Minggu (27/1/2019).

Baca: Unggahan Anak Ahok BTP, Putrinya Bahas Soal Eksploitasi Keluarga, Putranya Tentang Ahok Pria Bebas

Baca: Ponari Si Dukun Cilik dari Jombang Ikut #10YearsChallenge, Kabarnya Sekarang

Baca: Cara Aman Memasak Mi Instan agar Kandungan MSG-nya Hilang

Kementerian Keuangan lanjut dia, adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang.

"Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang calon presiden," sebutnya.

Nufransa menjelaskan bahwa pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti.

"Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN). Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara," katanya.

Adapun APBN dituangkan dalam UU yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR.

"Pelaksanaan UU APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen BPK dan dibahas dengan DPR. Semua urusan negara ini diatur oleh Undang-Undang," tegasnya.

Baca: Kami Telah Berjuang, Kami Kesulitan Tinggal di Hutan, Mantan Kombatan OPM Berbalik ke Indonesia

Dia menyebutkan, utang sudah ada sejak tahun 1946, dimana pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional.

Dari masa ke masa, setiap pemerintahan akan menggunakan APBN untuk menyejahterakan rakyat dan menjalankan program pembangunan.

"Kami jajaran di Kementerian Keuangan (BUKAN Kementerian Pencetak Utang), yang mayoritas adalah generasi milenial - bekerja dan bertanggung jawab secara profesional dan selalu menjaga integritas," sebut dia.

"Kami bangga menjalankan tugas negara menjaga dan mengelola APBN dan Keuangan Negara - dari penerimaan, belanja, transfer ke daerah dan pembiayaan termasuk utang, untuk membangun Indonesia menjadi negara yang bermartabat. Jangan hina dan cederai profesi kami," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Sebut Menkeu Mesin Pencetak Utang, Ini Komentar Kemenkeu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved