Sandiaga Uno Kampanye di Jambi, Bawaslu Kaji Hasil Pengawasan
Bawaslu Provinsi Jambi memberikan keterangan sementara soal kampanye Sandiaga Salahudin Uno di Provinsi Jambi.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memberikan keterangan sementara bahwa kampanye Sandiaga Salahudin Uno di Provinsi Jambi sesuai aturan. Untuk hasil pengawasan kegiatan kampanye masih akan dilakukan kajian.
Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran ini mengatakan selama kegiatan kampanye Cawapres Nomor Urut 02 di Provinsi Jambi pada Jumat (25/1), sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan. Dan terhadap beberapa hasil pengawasan masih dilakukan pengkajian.
“Sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan. Nanti hasil pengawasan akan disampaikan ke publik,” ungkap Wein Arifin.
Dikatakan Wein bahwa berdasarkan dokumen awal surat tanda terima pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diterima Bawaslu Provinsi Jambi sebelumnya jumlah peserta yang akan menghadiri pertemuan dengan Sandiaga Uno berjumlah 4.000 orang dalam satu titik. Lantas, pihak Bawaslu menyampaikan aturan yang dimiliki.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 bahwa jumlah peserta kampanye pertemuan terbatas maksimal 3.000 orang.
“Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Jambi menyarankan kepada penanggungjawab kampanye untuk mengubah STTP terkait jumlah peserta kampanye sesuai ketentuan. Hal ini ditindaklanjuti oleh penanggung jawab pelaksana kampanye dengan mengurus perubahan STTP,” jelasnya.
Ditambahkannya juga, bahwa beberapa hari sebelum kegiatan dilaksanakan, Bawaslu Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan penanggung jawab pelaksana kampanye, untuk menyampaikan ketentuan dan larangan dalam kampanye.
“Karena hal ini merupakan salah satu tugas dari lembaga pengawas Pemilu dalam fungsi pencegahan dan berdasarkan kewenangan pencegahan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi telah maksimal dan setara kepada setiap peserta Pemilu sebagai upaya preventif terhadap potensi terjadinya pelanggaran Pemilu,” tambahnya.
Baca: Jadi Saksi, Empat Anggota Polda Jambi Beberkan Fakta Illegal Drilling di Bajubang
Baca: Anggota TNI Berpangkat Kapten Ngamuk Minta Tolong Jokowi & Panglima Karena Tak Dilayani di RS TNI
Baca: Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung, PU Siapkan Rp 20 Miliar
Baca: Luncurkan Beras Lokal, Bupati Merangin Wajibkan ASN Beli
Baca: Setahun, Tercatat Ada 346 Kasus, Konflik Manusia dengan Gajah di Jambi