Catat! Ini Daftar Biaya Buat dan Perpanjang SIM Mobil, Motor Hingga Truk Untuk Tahun 2019
Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah punya Surat Izin Mengemudi (SIM)? Atau SIM milikmu telah habis masa aktifnya.
Baiknya kamu harus tahu berapa biaya pembuatan SIM di tahun 2019 ini.
Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.
Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.
Baca Juga:
Resimen Pelopor, Pasukan Elite Kepolisian yang Bertempur Sengit Repotkan SAS Pasukan Khusus Inggris
Paspampres Ketar-ketir Melihat Soeharto yang Dikeker Sniper, Pak Harto Cuma Santai Katakan Hal Ini
Setahun, Tercatat Ada 346 Kasus, Konflik Manusia dengan Gajah di Jambi
Banjir Air Laut Pasang di Tanjabtim, Mulai Menggenangi Pemukiman dan Jalan, BPBD Imbau Warga Waspada
Indonesia Semakin Berat Jadi Tuan Rumah MotoGP, Karena Filipina Bangun Sirkuit Balap Kelas Dunia
Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.
Lantas sudah memasuki tahun 2019 apakah ada kenaikan pembuatan SIM?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000