Rakor Antisipasi Potensi, Dampak Karhutla 2019, Plt Gubernur Jambi dan Wakapolda Sampaikan Ini
Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam, Wiranto didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanana, Siti Nurbaya Bakar
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) antisipasi dan kewaspadaan dini terhadap potensi dan dampak bencana kebakaran hutan dan lahan Tahun 2019, bertempat di Ruang Nakula Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/1).
Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam, Wiranto didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanana, Siti Nurbaya Bakar, dan dihadiri oleh para gubernur, kapolda, Danrem dari beberapa provinsi, para Pangdam, pimpinan Dari Badan Informasi Geospasial (BIG), BRG, BMKG, serta instansi terkait lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar dan Wakapolda Jambi Ahmad Haydar ikut serta dalam rapat koordinasi tersebut.
Tak hanya itu, Fachrori juga didampingi oleh Kepala BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bestari.
Fachrori mengemukakan bahwa saat ini, kondisi hutan dan lahan di Provinsi Jambi masih cukup terkendali dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang tidak lepas dari cuaca yang masih tergolong musim hujan.
Namun, Fachrori menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh pihak, TNI dan Polri, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat terutama masyarakat yang berada di areal lahan gambut tetap siap mengantisipasi terjadinya karhutla dan mengendalikan jika terjadi karhutla.
"Saya mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama mencegah kebakaran, supaya tidak sempat terjadi kebakaran hutan dan lahan, tetapi, kalaupun sempat terjadi kebakaran hutan dan lahan, secepat mungkin bisa ditanggulangi," jelasnya
Fachrori menjelaskan upaya penanganan karhutla di Provinsi Jambi diantaranya telah membuat Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Karhutla serta Pergub No. 31 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Perda No.2 Tahun 2016
Kemudian membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi (SK Gub Nomor 358 Tahun 2016 tanggal 6 April 2016), membuat Maklumat Forkopimda tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan, dan Kebun
Membentuk Posko Satgas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi.
"Kita juga melaksanakan Rapat Koordinasi Pencegahan Karhutla Provinsi Jambi. Sampai saat ini kita juga terus melakukan deteksi dini melalui pemantauan hotspot setiap hari untuk dilakukan ground check/pemadaman
Sosialisasi dan memberikan pelatihan teknis masyarakat peduli api," jelasnya.
Sementara itu, Menko Polhukam, Wiranto mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan pada Januari, awal tahun, agar pencegahan karhutla dilakukan sesegera mungkin, sedini mungkin, bukan setelah ada karhutla, karena penekanannya adalah pencegahan.
Wiranto mengungkapkan, penekanan rapat adalah diskusi tentang masalah yang dihadapi dalam pencehahan dan pengendalian karhutla, untuk diupayakan solusinya, dan jika dalam forum rapat ini tidak bisa diputuskan solusi, dia akan membawa permasalahan tersebut ke forum yang lebih tinggi, yang lebih bisa memutuskan/menentukan.
Wiranto menegaskan bahwa tugas-tugas yang didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sebaik-baiknya, supaya pencegahan dan penanggulangan karhutla efektif. “Indonesia ini luas sekali, ada pendelegasian tugas dan tanggung jawab,” ujar Wiranto.