Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Laporkan Oknum ASN di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, ke KASN

"Kami akan rekomendasikan pelanggaran oknum ASN atas nama Amrilah yang melakukan kesalahan pelanggaran ASN," kata Asnawi, Selasa (22/1/2019).

Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi, menindaklanjuti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi yang diduga melanggar kode etik. Oknum tersebut diduga berkampanye menggunakan media sosial.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, pihaknya sudah mengkaji dugaan pelanggaran ASN yang berkampanye di medsos facebook. Berdasarkan kajian undang-undang ASN, maka oknum ASN tersebut akan ditindak lanjuti ke Komisi ASN (KASN).

"Kami akan rekomendasikan pelanggaran oknum ASN atas nama Amrilah, yang melakukan kesalahan pelanggaran ASN," kata Asnawi, Selasa (22/1/2019).

Baca: Nasib Sutan Adil Hendra Telah Diputuskan, Ini Keputusan Bawaslu

Baca: 3 Perbedaan Gaya Pacaran Ahok BTP - Puput Nastiti dan Ahok - Veronica Tan, Tipu-tipu Dikit

Baca: Apresiasi Pakta Integritas Bebas Korupsi di Kejaksaan Negeri Bungo, Ini yang Dikatakan Bupati

Baca: Terbaru, Nama-nama 21 Artis dan Model Terkait Prostitusi Online yang Diungkap Polda Jatim

Asnawi mengatakan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi terkait dengan netralitas ASN. Sehingga Bawaslu akan merekomendasikan ke KASN.

"Hari ini juga kita akan antarkan rekomendasi tersebut ke KASN," ujarnya.

Terkait dengan sanksi dan pelanggaran yang diberikan, itu diserahkan pada KASN. Karena Bawaslu hanya merekomendasikan.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved