Kurir Sembunyikan 7,76 Kg Sabu di Ban Serap, Sempat Kesulitan Mengungkap, Polisi Lalu Lakukan Ini

Untuk menceritakan kronologi penangkapannya, jaksa penuntut umum (JPU) Shandra Fransiska menghadirkan saksi penangkapan dari anggota Ditresnarkoba

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Terdakwa kurir 7,76 sabu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara menjadi kurir sabu, Rohim terpaksa harus mendekam di penjara.

Pasalnya, ditemukan barang bukti berupa 7760 gram atau 7,76 Kg sabu di ban serap mobil pikapnya.

Untuk menceritakan kronologi penangkapannya, jaksa penuntut umum (JPU) Shandra Fransiska menghadirkan saksi penangkapan dari anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis (17/1/2019).

Mereka adalah Rudi Hartono, M Nerwando, dan Betman P Sinurat, yang melakukan penangkapan pada Jumat (19/9/2018).

Dalam keterangannya, mereka mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami dapat informasi dari masyarakat, kami segera pantau dan intai," kata satu dari tiga saksi.

Mereka sempat kesulitan melakukan pembuktian, sehingga terpaksa menggiring terdakwa dan mobilnya ke bengkel untuk membuka ban serapnya.

"Pas dibuka, ada delapan paket sabu, dibungkus plastik di dalam ban serapnya," lanjutnya.

Terdakwa pun mengakui perbuatannya.

Diakuinya, barang itu dijemputnya di Kisaran, Sumatera Utara dari AS (DPO).

"Dia (AS) telepon saya, suruh saya ambil barang (sabu) di Kisaran. Di sana, disuruhnya saya ke tempat orang, saya tidak tahu namanya," terang terdakwa.

Barang bukti sekitar 7,76 kg sabu itu, kata terdakwa, memang sudah ada di dalam ban. Dia hanya bertugas untuk mengantar saja.

"Saya tidak tahu antar ke mana. Yang jelas, katanya, bawa ke Jambi dulu," ungkapnya.

Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved