Abu Bakar Baasyir Bebas

Abu Bakar Baasyir Bebas, Yusril Ihza Mahendra Beberkan Alasan Presiden Jokowi Setujui Pembebasan

Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Editor: bandot
IST
Yusril Ihza Mahendra bersama Ustadz Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNJAMBI.COM - Ustaz Abu Bakar Baasyir hari ini bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Abu Bakar Baasyir terpidana kasus terorisme sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim dan dipenjara selama 15 tahun.

Pembebasan Baasyir ini setelah melalui persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Tribunjambi.com melansir dari Kompas.com Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).

Baca: Pemberhentian Zumi Zola Sebagai Gubernur Jambi, Mendagri Minta Wagub Diberhentikan, Ini Alasannya

Baca: Prabowo Subianto Sentil Kepala Desa Ditangkap di Debat Pilpres 2019, Inilah Faktanya

Baca: Persib Bandung Resmi Datangkan Esteban Viscarra, Nomor Punggung Bekas Atep pun Digunakan

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Yusril Ihza Mahendra Jenguk Abu Bakar Baasyir
Yusril Ihza Mahendra Jenguk Abu Bakar Baasyir (IST)

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Yusril Ihza Mahendra Yakinkan Jokowi

Sementara itu Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Penasehat Hukum Jokowi Ma’ruf Amin berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustad Abubakar Baasyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor.

Abu Bakar Baasyir sebelumnya telah mendekam di penjara selama sembilan tahun dari pidana penjara 15 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim.

Menurut Yusril sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved