Dengan Tangan Diborgol, Bandar Sabu di Desa Pompa Air, Diserahkan ke Kejaksaan
Tim penyidik BNNK Batanghari, melimpahkan tersangka Irzan bin Sofyan (47) dan barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, menerima berkas limpahan tahap dua perkara dandar narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, dimana tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Tim penyidik BNNK Batanghari, melimpahkan tersangka Irzan bin Sofyan (47) dan barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan Kamis (17/1/2019) pukul 10.00 WIB. Dengan tangan diborgol, tersangka digiring dengan pengawalan ketat petugas.
Baca: VIDEO: BNNK Batanghari Dampingi BNNP Berhasil Amankan Lima Pengedar Sabu
Baca: Wisata Religi, Pemkot Gelar Haul Pangeran Wirokusumo
Sebelumnya tersangka yang meruapakan warga Sumsel tersebut diamankan petugas BNNK di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, dengan barang bukti sabu.
Irzan yang diketahui merupakan, warga Kelurahan Bale Agung, Kabupaten Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), digerebek BNNK Batanghari saat melakukan penggrebekan di Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal (illegal Drilling), di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (17/10) lalu.
"Hari ini pelimpahan tahap dua, satu orang tersangka kasus narkotika oleh tim BNNK Batanghari. Tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu dikalangan sopir dan pekerjaan illegal drilling," kata Heru, Kasi Pidum Kejari Batanghari.
Baca: Jokowi Wae, Jokowi Wae, Dibalas Prabowo Siapa yang Punya
Baca: Gubernur Cup 2019, Singkirkan Tanjabbar 3-1, Kesebelasan Bungo Melaju ke Final
Baca: Kabar Bahagia Mengenai Ustaz Arifin Ilham dari Yusuf Mansur: Besok Sudah Boleh Pulang dari RS
Setelah pelimpahan, tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas, agar tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menjalani persidangan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari, sembari kita menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jika masa penahanan habis dan berkas belum siap, maka akan diperpanjang. Namun, kita tetap maksimalkan, sebelum masa penahanan hanis tersangka sudah dilimpahkan," jelas Vanda S, ketika ditemui terpisah di Kejaksaan Negeri Batanghari, kemarin.
Dia menjelaskan, tersangka merupakan pengedar dengan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan 91paket. Sabu itu setara dengan Rp 12 juta lebih. Irzan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat 2 UU No 32 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: Mengejutkan, Ahok Tulis Surat Ucap Syukur kepada Allah karena Kalah di Pilkada DKI
Baca: 8 Fakta Kenapa Vanessa Angel Ditetapkan Polda Jatim Jadi Tersangka
Baca: Beginilah Nasib 6 Pemain Persib Bandung yang Didepak, Atep Diisukan ke Persiba Balikpapan
"Sesuai Undang-Undang, ancaman hukuman bagi tersangka dengan barang bukti narkotika diatas 5 gram, yakni maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," terangnya.
Tersangka diamankan tim BNNK Batanghari sekitar pukul 13.00 WIB dengan barang bukti, sabu yang masih dikemas di dalam plastik putih.
"Barang bukti sabunya ada yang ukuran sedang dan kecil yang didapat tersangka dari seseorang di Palembang. Sabu ini dijual dikalangan para sopir minyak dan pekerja pengeboran minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang," ungkapnya.
Baca: Capres Prabowo Sebut Indonesia hanya Mampu Berperang 3 Hari, Ini Respon Menhan Ryamizard Ryacudu
Baca: Tahu Akan Makin Kasar & Menyakiti Perasaan Orang Lain, Ahok Bersyukur Karena Ditahan di Mako Brimob
Baca: Film Keluarga Cemara Tembus 1 Juta Penonton! Ini 4 Faktanya, Kru & Pemainnya Dapat Kejutan Manis
Untuk diketahui, saat ditangkap, pelaku berupaya melawan petugas hendak melarikan diri. Petugas terpaksa mengambil penindakan di tempat kejadian perkara (TKP). "Petugas menindak tegas dan terukur melakukan penembakan mengenai kaki kanan tersangka dan berhasil diamankan" kata Kompol M Zuhairi, Kepala BNNK Batanghari.
Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, BNNK Batanghari mengamankan barang bukti, sabu 91 paket. Kemudian uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 4,1 juta, dua unit handphone, sendok takaran, satu unit motor, pisau merek garpu. Dan, satu jam tangan berserta dua dompet.
Suhairi berharap, masyarakat sekitar untuk saling bersinegri dengan BNN guna memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kita sangat berharap agar masyarakat selalu membantu kinerja kami, agar lebih mudah untuk memberantas peredaran penyalah gunaan narkoba, kita akan genjot terus,” pungkasnya. (*)