Caleg yang Lulus CPNS di Kota Jambi, Diserahkan ke Pemkot
Akan tetapi, pihak KPU enggan mengomentari terkait persoalan CPNS. Menurutnya, KPU tidak ada hubungan dengan penerimaan atau kelulusan CPNS.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menyerahkan keputusan mengenai salah seorang caleg dari Perindo yang lulus CPNS.
Yatno, Ketua KPU Kota Jambi ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com mengiyakan bila di Kota Jambi juga ada salah seorang caleg yang dinyatakan lulus CPNS. Caleg tersebut berasal dari partai Perindo.
Baca: Kejaksaan Tunggu Pemeriksaan Fisik Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tanah Bekali
Baca: Masih Tercatat Jadi Perangkat Desa, Caleg ini Disidang Bawaslu Bungo
Baca: Amien Rais Optimistis Prabowo Menangi Pilpres 2019: Kita Jadikan Jokowi Seperti Bebek Lumpuh
Akan tetapi, pihak KPU enggan mengomentari terkait persoalan CPNS. Menurutnya, KPU tidak ada hubungan dengan penerimaan atau kelulusan CPNS.
“Terkait CPNS itu, KPU tidak bisa memberikan komentar,” ungkap Yanto, Rabu (16/1/2019).
Lantas terkait statusnya yang juga sebagai caleg, diakui Yatno bahwa yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan partai. Untuk seterusnya, otomatis yang bersangkutan bukan lagi sebagai caleg.
“Yang bersangkutan ternyata sudah mengundurkan diri sebelum proses pendaftaran CPNS dimulai,”kata Yatno.
Baca: Sidang Dugaan Korupsi Pipanisasi, Saksi Ahli: Ada Pelanggaran Terjadi Sejak Penandatanganan Kontrak
Baca: 7 Fakta Mencengangkan Tentang Eks Bintang Film Dewasa si Cantik Mia Khalifa Asal Timur Tengah
Baca: Ruko 10 Pintu Amblas di Bangko, Ternyata Jauh Hari Ini yang Disampaikan Bupati Al Haris
Sebelumnya Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi merilis ada lima caleg yang lulus sebagai CPNS. Kelimanya tersebar di beberapa kabupaten kota. Dua diantaranya dari Kabupaten Batanghari.
Sedangkan A. Kadir, Ketua KPU Batanghari mengatakan bahwa dua caleg yang lulus CPNS sudah mengambil keputusan. Satu caleg memilih menjadi ASN sedangkan satu caleg lainnya memilih tetap melanjutkan proses pencalegkannya. (*)
Baca: Pasukan Kopassus Menyelamatkan Tentara Spanyol Saat Diburu Pasukan Hizbullah, Begini Kisahnya
Baca: Kontrak PT BCL Diputus Sebelum Akhir Tahun 2018, PUPR Tanjabbar:Tambahan Timbunan, Inisiatif Rekanan