Kasus Suap Rp 2 Miliar Lebih, Idrus Marham Mengaku Siap Resiko Apapun di Kursi Pesakitan

Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional

Editor: Nani Rachmaini
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Kasus Suap Rp 2 Miliar Lebih, Idrus Marham Mengaku Siap Resiko Apapun di Kursi Pesakitan

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Sosial sekaligus Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham kini sudah berstatus terdakwa.

Idrus Marham diduga menerima uang suap Rp2,25 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang tersebut diterima Idrus dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) ()

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Selain Idrus, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulana Saragih juga didakwa kasus yang sama.

Baca: Pesan Mengharukan Ustaz Arifin Ilham Untuk Ketiga Istrinya, Doakan Sebentar Lagi Berangkat

Baca: Sedihnya, Anak Herman Seventeen Sebut Ayahnya Kini Sudah di Surga, Mimpi Diberi Sepatu

Baca: Putri Penyanyi Terkenal Buat Pengakuan Mengejutkan, Blak-blakan Akui Ia Digarap Bapaknya Sendiri

Uang tersebut diduga diberikan kepada Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Rencananya, proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kotjo melalui Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Baca: Bayi Sudah Mati Diserahkan Babysitter ke Orangtua, Didandani Seolah Masih Hidup, Ini yang Terjadi

Selanjutnya, menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved