Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Penjara, Polri Uji Barang Bukti yang Diperoleh

" Kami menggunakan dua metode uji dalam pembuktian ilmiah ini. Yang pertama dengan metode otomatisasi

Editor: hendri dede
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). Pemilu 2019 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena pemilihan legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden. Maka itu pemilih akan menentang lima kertas suara termasuk mencoblos anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presiden. Tribunnews/Jeprima 

Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Diancam 10 Tahun Penjara, Polri Uji Barang Bukti yang Diperoleh

TRIBUNJAMBI.COM - Polri memastikan menggunakan metode pembuktian ilmiah untuk memastikan bahwa rekaman suara hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang sempat beredar di media sosial dan di aplikasi WhatsApp (WA) adalah benar suara Bagus Bawana Putra (51), warga Bekasi, Jawa Barat yang dibekuk di Sragen, Jawa Tengah, Senin 7 Januari dinihari.

Hal itu dikatakan Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Mabes Polri Kombes M Nuh dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (9/1/2019).

Baca: Heboh, Sule Akan Nikahi Gadis 22 Tahun, Ini Alasan Kenapa Wanita Pilih Pria yang Jauh Lebih Tua

Baca: Selain Jual Ginjal, Ini 6 Hal Nekat Demi iPhone, Gadis Sampai Diperangkap di Kamar dengan 4 Pria

Baca: Manajer vanessa Angel Sebut Jane Shalimar Berbohong, Hingga Membantah Perkataan Jane

Baca: Di Bungo, Politisi Hanura I Gede Pasek Suardika Beberkan Target Strategi Raup Suara Millenial

" Kami menggunakan dua metode uji dalam pembuktian ilmiah ini. Yang pertama dengan metode otomatisasi statistik dan yang kedua manual statistik," kata Nuh.

Menurut Nuh pembuktian ilmiah ini untuk memastikan bahwa rekaman suara hoax 7 kontainer surat suara tercoblos yang beredar adalah benar-benar suara tersangka BBP. "Di samping hasil pembuktian ilmiah ini juga dijadikan sebagai salah satu alat bukti," katanya.

Ia menjelaskan metode yang digunakan menggunaka teknik
ketajaman hasil uji yang tingkat akurasinya 99 persen.

"Dalam mengujinya barang bukti rekaman suara yang didapat dilengkapi dengan suara pembanding tersangka. Dan hasilnya identik dan persis," kata dia.

Hal itu katanya dapat dilihat dari jenis suara dan tingkat kesamaan antara rekaman dan suara tersangka.

"Dari 4 rekaman suara alat bukti yanh diuji dengan suara tersangka, tingkat akurasinya semuanya diatas 99 persin. Ini membuktikan bahwa suara tersangkalah yang persis dan benar di rekaman suara alat bukti itu," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan dengan metode ilmiah ini, pihaknya memiliki alat bukti kuat untuk menjerat tersangka guna penegakkan hukum. "Pembuktian ilmiah ini menjelaskan bahwa penyelidikan yang kami lakukan terukur dan tepat," katanya.

Dedi Prasetyo mengatakan Bagus Bawana Putra akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dimana ancaman hukuman maksimalnya sepuluh tahun penjara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Saat ini katanya Bagus ditahan di Direktorat Cyber Crime Mabes Polri.

Baca: Heboh, Sule Akan Nikahi Gadis 22 Tahun, Ini Alasan Kenapa Wanita Pilih Pria yang Jauh Lebih Tua

Baca: Kabar Terbaru KKB Papua, Milisi Tembaki Anggota TNI yang Ambil Logistik, 1 Tewas

Baca: Pembunuhan Siswi SMK di Bogor, 5 Fakta Terungkap - Kronologi Penemuan hingga Terduga Pelaku

Baca: Presiden Jokowi Bereaksi Keras Soal Teror ke Pimpinan KPK, Pelaku Bakal Dikejar Sampai Tertangkap

Baca: Kabar Hamil Duluan Merebak, Aura Kasih: Saya Sudah Nikah Siri, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Baca: Sedang Tayang di Bioskop - Sinopsis Film After Met You, Dilarang Baper Terutama Jomblo!

Sementara untuk tiga tersangka lain yang tidak ditahan dan berperan sebagai penerus atau forwader konten hoaks, yakni J, LS dan HY, dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya dibawah 3 tahun inilah mereka tidak ditahan. Karena mereka hanya sebagai penerus atau forwader saja yang membantu konten hoaks menjadi viral," kata Dedi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved