Dua Orang Ditangkap pada Awal Tahun, Narkoba di Batanghari
Keduanya harus mendekam di balik jeruji besi akibat kepemilikan sabu dan pemakai barang haram tersebut.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Petani karet kecanduan sabu selama dua tahun. Akibat ulah tersebut, dua orang tersangka terancam hukuman lebih dari 6 tahun penjara.
Pada Januari 2019, Polres Batanghari mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Batanghari. Mereka adalah HP dan AP, warga Kecamatan Mersam dan Muara Tembesi.
Keduanya harus mendekam di balik jeruji besi akibat kepemilikan sabu dan pemakai barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Subhan, mengatakan, Pengkapan kedua tersangka merupakan tangkapan awal tahun pad aminggu pertama.
HP diamankan pada 2 Januari sekira pukul 17.30 di Kecamatan Mersam. Di lokasi kedua, Tembesi, polisi mengamankan satu tersangka lagi pada 4 Januari pukul 22.00 WIB.
"Dari tersangka pertama didapati satu paket kecil, sementara di tkp ke Dua ada tersangka lain yang melarikan diri dengan bb dibawa TSK kabur. Saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Kedua tersangka trancam hukuman enam tahun penjara, karena terbukti memiliki, pemakai dan menyimpan narkoba.
AP mengaku menjadi pecandu narkoba sejak dua tahun terakhir. Meski sudah dua tahun menjadi pengguna narokoba, dia mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja.
"Saya sangat nyesal bang, padahal niat saya tahun ini sudah mau berhenti. Nyesal nian bang," ujarnya.
Baca: Rumah Ketua KPK Agus Raharjo Diteror, Polisi Temukan Benda Menyerupai Bom
Baca: Mengapa KPU Kota Jambi Belum Pastikan Pemilih di Lapas Klas IIA Jambi? Ternyata Ini Alasannya
Baca: Jenguk Ustaz Arifin Ilham yang Dirawat di RSCM Kencana, Presiden Jokowi Turut Doakan dan Titip Pesan
Baca: Inikah Rencana Veronica Tan setelah 24 Januari 2019? Deretan Fakta Keluarga BTP masih Harmonis