Jalanan di Kota Kuala Tungkal Sepi dari APK, Ini Penjelasan Panwaslu

Dengan peraturan tersebut tentu pemasangan APK terbatas sebungga tidak bisa memasang dimana perolehan suara bisa maksimal.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/darwin
Suasana Jalan Prof Sri Soedewi, yang tampak sepi dari APK Caleg DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Memasuki tahun 2019, alat peraga kampanye calon legislatif dan calon presiden di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terlihat sepi.

Berdasarkan pantauan Tribunjambi.com di beberapa lokasi seperti jalan yang merupakan spot untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat menggunakan baliho atau spanduk, masih tampak sepi.

Seperti di Jalan Prof Sri Soedewi yang merupakan jalan masuk dan keluar dari Kuala Tungkal, juga masih tampak sepi. Hanya tampak beberapa baliho atau spanduk calon DPD dan DPRD propinsi. Namun untuk calon anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat belum tampak.

Jalanan di Kota Kuala Tungkal yang tampak sepi dari APK
Jalanan di Kota Kuala Tungkal yang tampak sepi dari APK (tribunjambi/darwin)

Faizal Riza, Ketua DPC Gerindra Tanjab Barat mengatakan, hal itu disebabkan adanya titik-titik tertentu tempat pemasangan Apk sesuai dengan ketentuan dari KPU yang ada. Sehingga tidak bisa dipasang disembarang tempat.

Calon anggota DPRD Propinsi Jambi ini, juga mengatakan para caleg saat ini lebih memilih komunikasi dengan bertatap muka langsung dengan masyarakat.

"Mungkin para caleg lebih meyakini untuk pertemuan langsung dengan masyarakat dari pada memasang APK," katanya kepada Tribunjambi.com, Selasa (8/1/2019).

Baca: Pembunuh Guru SD Cinta Rakyat, Awalnya Mau Maling HP Lalu Kepergok, Tak Cukup Dicekik Sampai Mati

Baca: Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun, Sekda: Kasus Itu Tumpang Tindih

Baca: Dampingi Ustaz Arifin Ilham yang Sakit, Istri Pertama Kenang Awal Berjodoh, Gara-gara Mimpi di Kabah

Menurut pria yang kerap disapa Icol ini, efektif tidaknya pemasangan APK tergantung pada strategi masing-masing caleg, karena mereka lebih mengetahui.

"Mungkin juga pemasangan APK memerlukan biaya yang cukup besar. Jadi, banyak pertimbangan dari para caleg," ujarnya.

Dengan peraturan tersebut tentu pemasangan APK terbatas sebungga tidak bisa memasang dimana perolehan suara bisa maksimal.

"Misalnya di daerah suara caleg A kurang maka seharusnya disana si A akan memasang APK di sana agar lebih dikenal. Namun, hal itu tidak terjadi dikarenakan berkaitan dengan aturan yang berlaku," bilangnya.

Baca: Sepanjang Tahun 2018, Pemkot Jambi Pecat 11 ASN, Ini Penyebabnya

Baca: Kenapa Artis yang Tertangkap Gara-gara Prostitusi Tak Pernah Bisa Dipenjara? Ini Kata Hotman Paris

Baca: Dua Desa di Sarolangun tak Cairkan DD Tahap Tiga Tahun 2018, Ini Kendalanya

Sementara itu, Hadi Siswa, Ketua Panwaslu Tanjab Barat mengatakan, fenomena ini kemungkinan adanya ketakutan para caleg melanggar PKPU.

Sebab dirinya selaku pengawas pemilu selalu menegaskan kepada para caleg ataupun pimpinan partai agar tidak melampaui batas yang ditentukan.

"Masang APK jangan sampai melewati atau melampaui batas zona yang ditentukan KPU. Apabila melanggar akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Jalanan di Kota Kuala Tungkal masih sepi dari pemasangan APK
Jalanan di Kota Kuala Tungkal masih sepi dari pemasangan APK (tribunjambi/darwin)

Dengan kepatuhan terhadap peraturan tersebut, menurut Hadi sehingga ada kesan yang muncul sampai saat ini APK yang dipasang agak sepi dan itu diakui oleh daerah lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved