Pria di Eks-Lokalisasi Tenda Biru Dibekuk Polisi, Simpan Sabu-sabu Dalam Freezer
Melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan pengejaran ...
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Lantaran menyimpan sabu-sabu dalam frezzer, seorang pria di eks-lokalisasi Tenda Biru Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, dibekuk polisi.
Pria berinisial ST alias Tobing (57) itu dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tanjab Barat saat berada di rumahnya, di Jalan Budiman Km 3 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dia dibekuk lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu di freezer kulkas miliknya.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP A.D.G Sinaga, melalui Kasat Resnarkoba Iptu David Raditya Yudhistira, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
ST alias Tobing dibekuk di rumahnya, di eks-lokalisasi Tenda Biru pada Sabtu (5/1).
Penuturan Kasat, saat penangkapan, ST duduk di depan rumahnya.
Melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya itu, pelaku ST beberapa kali mencoba mengelabui petugas," terangnya, Senin (7/1).
Namun, berkat ketelitian dan kecermatan tim di lapangan, akhirnya tim berhasil menemukan 16 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,13 gram bruto.
Baca Juga:
Cara Memperoleh Promo GOJEK Cashback 30 Persen, Ini Caranya
Virgo Gugup, Scorpio Beruntung, Ini Ramalan Zodiak Senin 7 Jaunari 2019
6 Fakta Terbaru Artis Terlibat Prostitusi Online, Poilisi Sita Pakaian dan Celana Dalam VA
5 Trend Gaya Rambut 2019, Model Emma Watson dan Anne Hathaway Gak Bosenin!
TNI AD Buka Penerimaan Calon Taruna, Tamtama, Bintara Karier, Bintara PK Tahun 2019, Ini Syaratnya
Barang itu disembunyikan pelaku ST di dalam frezzer kulkas miliknya.
Atas temuan itu, selanjutnya ST dan barang haram diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan dari tangan pelaku, yakni satu kotak rokok warna hitam, sebuah plastik warna hitam, dua buah mancis gas warna hijau dan putih, satu buah jarum, satu unit HP merk Nokia warna putih, satu unit HP merk Vivo warna hitam, satu unit HP lipat merk Hammer warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 622 ribu.
Iptu David menyanyangkan di usia senjanya, ST malah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Seharusnya memasuki usia senja ini, pelaku ST lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperbanyak kebaikan amal serta menjadikan hidupnya sebagai hari-hari terbaiknya, bukan malah menyimpan atau berbisnis barang haram Narkoba," ujarnya.