Berstatus Tersangka Korupsi, Nama Caleg Tidak Dicoret dari DCT
"Para caleg tersebut meskipun ditetapkan tersangka nantinya oleh KPK, tetap tidak akan merubah komposisi pada surat suara," katanya.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Calon anggota legislatif yang menjadi tersangka oleh KPK, tetap masuk dalam daftar calon tetap ( DCT). Selain itu, nama tersebut tidak dapat digantikan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, untuk masalah penetapan tersangka tersebut, bukan ranah KPU. Namun, pada pencalonannya meskipun nantinya ditetapkan tersangka tetap akan masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pada surat suara.
Baca: Belum Ada Petunjuk Teknis Terkait P3K, BKPSDM Tanjabtim Imbau Warga Hati-Hati dengan Modus Penipuan
Baca: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Picu Kepanikan karena Lolos dari Bonbin, Ketemu di Lokasi Tak Terduga

"Para caleg tersebut meskipun ditetapkan tersangka nantinya oleh KPK, tetap tidak akan merubah komposisi pada surat suara," katanya.
Komisioner KPU Provinsi dua periode ini menyebutkan, jika nanti ada caleg yang ditetapkan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan apakah pada surat suara nanti akan ditandai dan juga diumumkan kepada masyarakat pada 17 April mendatang.
"Yang jelas penandaan pada surat suara itu pada caleg mantan koruptor pastinya," ujarnya. (*)
Baca: Sudah Tidur Bersama, Wanita Ini tak Sadar Kekasihnya Ternyata Wanita, Terungkap Gara-gara Uang
Baca: 6 Fakta Bisnis Pemuas Berahi di Kalangan Selebriti Tanah Air, Perputaran Uang Gila-gilaan
Baca: Perselingkuhan Oknum Satpol PP Bungo yang Digerbek Isterinya di Bulian, BKPSDM Panggil Kasat Pol PP