Tak Lolos CPNS 2018? Tenang, Lowongan PPPK Sebentar Lagi Dibuka, Cek SSCN.BKN.go.id, ini Jadwalnya

Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 di SMAN 1 Muarojambi beberapa waktu lalu. 

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TRIBUNJAMBI.COM - Kamu yang pernah ikut tes CPNS 2018 namun gagal, jangan bersedih.

Karena ada kabar baik bagi yang tak lolos seleksi CPNS 2018.

Peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018.

Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Baca Juga:

Indro Warkop Ungkap Keadaan dari Anak Dono, Satu Diantaranya Ada yang Baru Mempersunting Pasangannya

Ramalan 12 Zodiak Soal Keuangan Selamat Tahun 2019, Leo Bakal Ketiban Rezeki di Bulan Maret

VIDEO: Live Streaming di Bein-Sport Laga Manchester City vs Liverpool, Nonton di HP dengan Cara ini

Jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K anda.

Semoga anda diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.

Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui SSCN.BKN.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

Ilustrasi para pencari lowongan kerja.
Ilustrasi para pencari lowongan kerja. (Tribun Jateng/ Wahyu Sulistyawan)

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved