Ini 3 Laporan Dana Kampanye yang Tidak Boleh Dilupakan Peserta Pemilu
Pertama, laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK). Ketiga, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus di laporkan calon anggota legislatif pada KPU. Ini harus dilaporkan secara rinci dan detail sesuai tahapan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afnizal mengatakan, ada tiga jenis laporan yang harus di sampaikan.
Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK). Kedua, laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK). Ketiga, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Semuanya akan ada jadwal masing-masing.
Baca: VIRAL Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul di Langit Makassar, 5 Pilot Tak Berani Landing Pesawat
Baca: Waspada Tsunami Susulan Banten dan Lampung Susulan, BMKG: Ada Retakan Baru di Gunung Anak Krakatau
Baca: Hari Ini, Terakhir Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ditunggu KPU Hingga Pukul 4 Sore
Diatur dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, paling banyak bernilai Rp 2,5 miliar selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah, paling banyak bernilai Rp 25 miliar selama masa kampanye
Untuk dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Baca: Jadwal Debat Capres dan Cawapres Pilpres 2019, 5 Kali Debat Disiarkan Langsung Sejumlah TV Indonesia
Baca: Perjalanan Kasus Si Kopi Maut, Kesedihan di Balik Gestur Jessica Kumala Wongso
Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana paling banyak Rp 1,5 miliar selama masa kampanye.
"Yang jelas, dalam undang-undang jika tidak mengikuti aturan disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum," katanya.(*)