Pileg 2019

Beri Sound System di Acara Masyarakat dan Viral di Media Sosial, Caleg PAN di Tebo Terancam Pidana

Gara-gara memberikan sebuah wireless/ sound system di acara masyarakat, seorang calon legislatif dari partai PAN di Kabupaten Tebo dilaporkan

Penulis: Heri Prihartono | Editor: bandot
IST
Logo Partai Amanat Nasional 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUN JAMBI.COM, TRIBUN - Gara-gara memberikan sebuah wireless/ sound system di acara masyarakat, seorang calon legislatif dari partai PAN di Kabupaten Tebo dilaporkan ke Bawaslu.

Pemberian materi di atas harga Rp 60 ribu dan di luar korelasi alat kampanye merupakan pelanggaran yang saat ini sedang ditangani Bawaslu Tebo.

Ketua Bawaslu Tebo Faridatul Husni Minggu (30/12) menyebut jika oknum caleg tersebut sedang dalam pemanggilan pihaknya untuk dimintai keterangan serta klarifikasi.

"Iya benar sudah ada laporan yang masuk dengan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg dengan memberikan sebuah speaker di acara yasinan masyarakat," ujarnya.

Dalam keterangan dan hasil klarifikasi nantinya dapat diambil langkah Bawaslu selanjutnya.

"Kalau terbukti bersalah sanksinya bisa dipidana atau diberhentikan dari pencalonan," jelasnya.

Baca: Isu Pergantian Pejabat di Pemkab Tebo di Awal Tahun 2019, Ini Bocoran Dari Badan Kepegawaian

Baca: Agenda Kegiatan Malam Tahun Baru di Tebo, Hiburan Orkes Gambus Hingga Zikir Akbar

Baca: Dipecat Setelah 4 Kali Diperk0sa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA Ungkap Nama Pelaku Sosok Dihormati

Baca: Gunung Anak Krakatau Ternyata Menyimpan Keunikan, Awannya Terputus, Kawah Pun Menghilang

Sementara itu ketua PAN Tebo Syamsuri Al ketika dimintai konfirmasi mengatakan jika belum mengetahui perihal calegnya yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Saya belum mendapat informasi terkait hal tersebut," ujar Syamsuri.

Dijelaskannya jika caleg yang bersangkutan juga tak melakukan konsultasi ke pihaknya.

Meskipun demikian pihaknya sebenarnya masih menerima jika ada konsultasi dan laporan dari caleg yang bersangkutan.

Sebab caleg mencalonkan diri membawa bendera partai PAN di tingkat provinsi sehingga permasalahan ini diminta segera diselesaikan.

Baca: Capres Jokowi dan Prabowo Diundang Untuk Tes Baca Alquran, Begini Jawaban Kedua Timses

Baca: Ahok Disebut Duda Kaya, Punya Properti Hingga Hotel, Ini Sederet Sumber Kekayaannya Selama Dipenjara

Baca: Dijodohkan Dengan Ariel NOAH Inilah Sosok Maria Eka, Si Cantik 21 Tahun Dipanggil Mirriam Oleh Ariel

" Jadi saya harus macam mana karena tidak ada laporan bahkan caleg yang bersangkutan tidak konsultasi dengan saya," ujar Syamsuri.

Diviralkan di Media Sosial

Sebelumnya pemberian oknum tersebut sempat viral di media sosial sebelum dilaporkan ke Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved