Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2019, Total 20 Hari, Catat Waktunya
Daftar tanggal merah dan cuti bersama tahun 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena ada hari-hari kejepit.
Daftar tanggal merah dan cuti bersama tahun 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena ada hari-hari kejepit.
TRIBUNJAMBI.COM - Tahun baru dimulai pada 1 Januari 2019. Seiring pergantian tahun, ada pergerseran hari libur tanggal merah dibanding 2018.
Daftar tanggal merah dan cuti bersama tahun 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena ada hari-hari terjepit. Ini tentau akan mempengaruhi waktu liburan Anda.
Hari libur Tahun Baru 2019 hanya sehari pada Selasa 1 Desember.
Libur sehari itu menjadi yang perdana pada daftar tanggal merah dan cuti bersama 2019.
Pada kalender 2019, hari Rabu tanggal 2 Januari tidak termasuk lagi dalam daftar cuti bersama dan tanggal merah.
Total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender 2019 sebanyak 20 hari.
Baca Juga:
UPDATE Jumlah Korban Tsunami Selat Sunda 430 Orang Meninggal, 1.495 Luka-luka dan 159 Hilang
Daftar 6 Nama Calon Moderator Debat Capres Cawapres pada Pemilu 2019, Ini Latar Belakangnya
Mengapa Verrell Bramasta Tak Masuk Dalam Doa Natal Natasha Wilona? Jedar Kabur ke Amerika
Sandi-sandi Rahasia Remeh-temeh yang Dipakai Kopassus, Sekali Dengar Langsung Siap Tempur
Dengan rincian hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama empat hari untuk Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Natal.
Berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama tahun 2019 dikutip tribuntimur.com dari berbagai sumber:
- 1 Januari: Tahun Baru.
- 5 Februari: Tahun Baru Imlek.
- 7 Maret: Hari Raya Nyepi.
- 3 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 19 April: Wafat Isa Almasih.
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
- 19 Mei: Hari Raya Waisak.
- 30 Mei: Kenaikan Isa Al Masih.
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
- 5-6 Juni: Hari Raya Idul Fitri.
- 3, 4, 7 Juni: Cuti Bersama Idul Fitri.
- 11 Agustus: Hari Raya Idul Adha.
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia.
- 1 September: Tahun Baru Islam.
- 9 November: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
- 25 Desember: Hari Raya Natal.
Beberapa hari libur tersebut berada pada hari terjepit yang biasa diistilahkan dengan hari terjepit nasional (harpitnas).

//
Dalam artian hari libur tersebut terletak di antara dua hari libur, biasanya antara hari besar dan hari Sabtu atau Minggu. Berikut daftar Harpitnas 2019:
- Tanggal 2, 3, 4, 5 Februari.
- Tanggal 7, 8, 9, 10 Maret.
- Tanggal 19, 20, 21 April.
- Tanggal 30, 31 Mei.
- Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 Juni.
- Tanggal 21, 22, 23, 24, 25 Desember.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Sebanyak 20 hari libur akan dinikmati masyarakat Indonesia di tahun 2019 mendatang.
Keputusan Bersama tersebut ditanda-tangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenaga Kerjaan, Hanid Dhakiri dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.