Tahta Maharaya Bawa Rp 7,63 Miliar ke Temanggung Untuk Menyuap Para Saksi di TPS
Keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengamini diperintah Eni membawa uang Rp 7,63 miliar
Tahta Maharaya Bawa Rp 7,63 Miliar ke Temanggung Untuk Menyuap Para Saksi di TPS
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengamini diperintah Eni membawa uang Rp 7,63 miliar ke Temanggung.
Hal tersebut diakui Tahta Maharaya, Rabu (26/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Eni dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Ini diawali dari jaksa KPK yang mengkonfirmasi kebenaran dari BAP Tahta.
Berikut bunyi BAP tersebut;
Baca: Pria Asal Malaysia yang Digosipkan Lamar Syahrini, Ternyata Pajang Foto Menikahi Wanita Lain
Baca: Perilaku Aneh Buaya di Banten 30 Menit Sebelum Tsunami, Warga Melihatnya Berdiri dan Lakukan Ini
Baca: BREAKING NEWS: Jasad Putri Sulung AA Jimmy Ditemukan, Takbir Dikumandangkan
Bahwa jumlah total uang dibawa ke Temanggung Rp 7,63 miliar dan satu tas olahraga yang sama diambil dari Samin Tan digunakan untuk Muhammad Al Khadziq untuk membayar saksi di setiap TPS di Kabupaten Temanggung dan untuk biaya operasional relawan dan tim sukses di Temanggung.
Saya tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang diterima oleh setiap saksi.
Saya hanya ditugasi oleh Eni Maulani untuk mengantar uang ke Temanggung dengan jumlah rp 7,63 miliar dan uang di dalam tas.
Dimana uang tersebut semuanya saya taruh di kamar Muhammad Al Khadziq.
"Apa keterangan di BAP saudara benar?" tanya jaksa.
Merespon itu, Tahta yang juga staff ahli Eni di DPR RI itu mengamini.
Kembali jaksa mencecar apa benar Tahta menukarkan uang tersebut di Plaza Bank Mandiri sebelum uang dibawa ke Temanggung?
Baca: Keluarga Besar Sudah Bermaksud Meminangkan Gadis Pujaannya, Pemuda Ini Malah Gantung Diri
Tahta menjawab dia menukar uang tersebut sesuai dengan perintah dari Eni.
Sesuai dengan BAP, penukaran uang dilakukan beberapa kali.