Mantan Kadishut Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Perannya di Kasus Perumahan PNS Sarolangun
Menurut jaksa, terdakwa Joko Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pada pembangunan Kompleks Perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun digelar, Kamis (20/12/2018). Dalam sidang tersebut mantan ketua KPN Pemkasa, Joko Susilo dituntut selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Joko Susilo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan," kata JPU Kejati, Hakim Albana.
Menurut jaksa, terdakwa Joko Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama.
Baca: Mantan Bupati Sarolangun Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya
Baca: Via Vallen Buru-buru Memasuki Ruangan Pemeriksaan Polda Jatim, Terkait Produk Kosmetik Ilegal?
Baca: Nasib Zumi Zola, Menderita Diabetes & Dilarang Keluar Sukamiskin Untuk Dirawat ke Rumah Sakit

Perbuatan terdakwa tersebut menutut jaksa telah melanggar dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Perlu diketahui, perkara ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah M Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan Ketua KPN Pemkasa, dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.
Baca: 10 Kabar Hoaks yang Bikin Gaduh di 2018, Mulai dari Ratna Sarumpaet Sampai Telur Plastik
Baca: Uji Kelayakan Kotak Suara dari Kardus, Begini Cara KPU Provinsi Jambi Melakukannya
Berdasarkan temuan BPK, terdapat kerugian negara pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemkab Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 12,956 miliar.(*)