KPKNL Jambi Rilis 48 Perusahaan yang Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan rilis nama-nama perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: bandot
IST
JELASKAN - Kepala Kantor KPKNL Provinsi Jambi yang juga Ketua PUPN, Anita Wihardeni menjelaskan Rilis Piutang BPJS Ketenagakerjaan kepada Tribun, Rabu (19/12) di Kantornya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan rilis nama-nama perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (19/12).

Tercatat ada 48 perusahaan di Jambi yang masuk dalam daftar piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang berbentuk badan usaha maupun perorangan.

Dalam hal ini KPKNL Jambi bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jambi melakukan penertiban pembayaran iuran terhadap perusahaan agar dapat tercipta pelayanan yang excellent dan optimal kepada para tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi, Mayriwan Ekaputra,SH, mengungkapkan pemerintah telah menunjuk secara resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penagihan piutang iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca: Nama Bayi Paling Populer 2018, Mengapa Banyak yang Pilih Arti Bermakna Api?

Baca: Kabar Gembira! Perekrutan Pegawai Kontrak Pemerintah Mulai Januari 2019, Ada 2 Fase

“KPKNL Provinsi Jambi adalah lembaga yang ditunjuk resmi oleh pemerintah untuk melakukan penagihan piutang terhadap perusahaan-perusahaan nakal, yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan hak-hak normatif pekerja, yang ternyata tidak dibayar dan diabaikan oleh perusahaan,” ungkap Mayriwan Ekaputra

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi Mayriwan Ekaputra
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi Mayriwan Ekaputra (TRIBUNJAMBI/RIAN BACKEND)

Jika ada perusahaan di Jambi ini yang masih tidak mau membayar kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai alasan, Mayriwan menilai mungkin perlu dilakukan upaya paksa.

Bila tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan (gugatan) ke pengadilan.

Kepala Kantor KPKNL Provinsi Jambi yang juga Ketua PUPN, Anita Wihardeni mengatakan bahwa dari total 87 perusahaan yang datanya telah dilimpahkan ke KPKNL terdapat 4 perusahaan telah tutup, 48 belum memenuhi pemanggilan KPKNL dan 35 perusahaan telah patuh.

Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Ini Syarat dan Rincian Tenaga yang Dibutuhkan

Baca: Google Asisten Juga Bisa Keluarkan Lelucon Receh, Begini Caranya, Banyak Perintah Bisa Digunakan

“Dengan dilakukannya rilis ini diharapkan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dapat segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara”terangnya.

Anita Wihardeni Kepala KPKNL Provinsi Jambi
Anita Wihardeni Kepala KPKNL Provinsi Jambi (TRIBUNJAMBI/RIAN BACKEND)

Anita Wihardeni menjelaskan bahwa hasil kerjasama pada tahun 2016 lalu, pihaknya telah berhasil melakukan penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 7 perusahaan dan hanya tersisa 1 perusahaan saja. Adapun nominal piutang sampai dengan Oktober 2018 yakni sebesar Rp. 4.479.453.077,86 dan telah tertagih sebanyak 60% atau Rp. 2.689.765.873,26.

“Kewenangan KPKNL yang diatur oleh undang-undang adalah untuk menyelamatkan keuangan Negara dalam hal ini membantu melakukan penagihan kepada pihak perusahaan yang sudah dilimpahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Jambi,” terangnya.

Di samping melakukan upaya persuasif, untuk membujuk perusahaan-perusahaan tersebut agar melunasi kewajibannya. Pihaknya juga akan melakukan upaya paksa, apabila perusahaan masih juga membandel dengan melakukan sita pengadilan.

Kepala Seksi Piutang Negara pada KPKNL Provinsi Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Tri Mulyadi Kasmiani, mengatakan pihaknya sangat optimis dapat melakukan penagihan kepada semua perusahaan yang belum melunasi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi.(adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved