Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Sunarti di Aur Kenali
Suasana haru mewarnai kegiatan penyerahan santunan yang berlangsung di Kelurahan Aur Kenali,
TRIBUNJAMBI.COM - Suasana haru mewarnai kegiatan penyerahan santunan yang berlangsung di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (23/8/2025).
Santunan sebesar Rp10 juta diserahkan langsung kepada keluarga ahli waris almarhumah Sunarti, salah satu warga setempat yang baru saja meninggal dunia. Almarhumah merupakan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui program bantuan iuran dari Ketua DPRD Kota Jambi *Kemas Faried Alfarelly ,SE* yang diberikan untuk Pekerja Rentan atau Pekerja Informal di Kota Jambi.
Namun karena masa kepesertaan almarhumah belum genap 3 bulan, manfaat yang diterima ahli waris hanya berupa santunan biaya pemakaman dan belum pada manfaat penuh program Jaminan Kematian (JKM)
sesuai Permenaker nomor 1 tahun 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhumah. Ia menegaskan bahwa penyaluran santunan ini merupakan bukti kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, “Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhumah Ibu Sunarti. Walaupun masa kepesertaan beliau belum mencapai tiga bulan, kami tetap memberikan hak sesuai aturan, yakni santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Jika kepesertaan sudah lebih dari tiga bulan, tentu manfaat Jaminan Kematian yang diterima ahli waris akan lebih besar,” jelas Hendra.
Ia juga menambahkan, program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan ini dibiayai melalui bantuan iuran Ketua DPRD Kota Jambi adalah bentuk perhatian anggota dewan legislatif terhadap pekerja rentan di kota Jambi. Dengan adanya program ini, masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kecil, petani, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, asisten rumah tangga, buruh harian maupun pekerja informal lainnya akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kegiatan penyerahan santunan dirumah ahli waris ini dihadiri langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan beserta Jajaran, Sekretaris Camat Telanaipura, Lurah Aur Kenali serta tokoh masyarakat dan warga sekitar.
Hendra Elvian menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kota Jambi berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan lain. Hendra berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa kepesertaan aktif dan berkelanjutan adalah kunci untuk memperoleh manfaat penuh jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia termasuk bunuh diri. “Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan hanya membayar iuran minimal Rp 16.800,- sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bukan hanya untuk kenyamanan bekerja tapi juga menciptakan rasa tenang untuk keluarga dirumah,” pungkasnya.