Ahok Tolak Gunakan Hak Narapidana, Tak Ajukan Remisi dan Bebas Bersyarat

Ahok diperkirakan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang. Pengamanan dperketat.

Editor: hendri dede
Tribunnews.com-Instagram/Saveahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok 

Ahok Tolak Gunakan Hak Narapidana, Tidak Ajukan Bebas Bersyarat hingga Remisi

TRIBUNJAMBI.COM - Sebagai narapidana, Ahok memiliki sejumlah hak yang bisa ia gunakan.

Namun, Ahok memilih tidak menggunakan hak-haknya itu. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara sebagai narapidana kasus penodaan agama sejak 9 Mei 2017.

Bebas bersyarat

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok sebenarnya bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Namun, Ahok tidak mengajukannya.

Baca: Penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka Januari 2019, Ini Ketentuan Dari Menpan RB

Baca: Jadwal Misa Natal dan Tahun Baru 2019 Paus Fransiskus di Vatikan, Mulai 24 Desember - 6 Januari 2019

Baca: Hari Ibu, Bagaimana Cara Memuliakan Sosok Ibu Menurut Ustadz Abdul Somad, Lihat Video Singkatnya

"Yang bersangkutan (Ahok) sebenarnya sudah harus bebas kalau bersyarat, tetapi yang bersangkutan malah enggak mau," ujar Ade, Rabu (19/12/2018).

Pada Juli lalu, adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan bahwa kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat. Fifi menyebut Ahok lebih memilih bebas murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018).

Cuti mengunjungi keluarga

Ahok memiliki hak untuk mengajukan cuti mengunjungi keluarga. Cuti ini memberikan kesempatan kepada narapidana bertemu keluarga di rumah paling lama dua hari.

Baca: Sejarah dan Makna dari Pohon Natal Gunakan Cemara yang Dihias, Hidup Kekal dan Penuh Berkah

Baca: Sejarah Hari Ibu di Indonesia, Ini Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu 2018

Baca: Hari Ini, Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Tol, Bagian dari Tol Trans-Jawa, Begini Detailnya

Namun, Ahok tidak pernah menggunakan haknya itu hingga kini.

"Tidak ada (mengajukan cuti mengunjungi keluarga). Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," kata Ade.

Cuti menjelang bebas

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved