Ahok Tolak Gunakan Hak Narapidana, Tak Ajukan Remisi dan Bebas Bersyarat
Ahok diperkirakan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang. Pengamanan dperketat.
"Saya segera bebas di 24 Januari 2019," tulis Ahok dalam surat yang ditulis pada Minggu (16/12/2018).
Antisipasi Massa, Pengamanan Ketat Bakal Diterapkan Saat Ahok Bebas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM kemungkinan akan menerapkan pengamanan ketat pada hari pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Baca: Miliki Kemampuan Tempur Diatas Rata-rata, Ini 6 Pasukan Elite TNI, Mulai Kopassus hingga Yontaifib
Baca: VIDEO - Kabar Terbaru Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Bongkar Kondisinya di Sel Isolasi
Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pengamanan ketat akan diterapkan jika situasi tidak kondusif karena adanya massa pro dan kontra Ahok yang datang.
"Kalau situasinya tidak memungkinkan dilakukan pengamanan biasa, ya dilakukan pengamanan yang super ketat saat masa pembebasannya," ujar Ade kepada Kompas.com di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menjelaskan, Ditjenpas akan berkoordinasi dengan polisi jika harus melakukan pengamanan ketat.
Ditjenpas akan duduk bersama pihak kepolisian untuk membicarakan model pengamanan yang diterapkan saat Ahok bebas nanti.
"Dimungkinkan ada simpatisan Pak Ahok, yang anti Pak Ahok, kami lihat situasinya ke depan nanti saat mendekati masa pembebasan Pak Ahok," kata dia.

Menurut Ade, Ditjenpas hanya bertanggung jawab pada keamanan Ahok saat Ahok masih berada di lingkungan lapas. Setelah dinyatakan bebas dan keluar lapas, Ahok bukan lagi tanggung jawab Ditjenpas.
"Setelah keluar dari lapas, pengamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, mengamankan masyarakat," ucap Ade.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok kini diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok. (*)
Baca: Miliki Kemampuan Tempur Diatas Rata-rata, Ini 6 Pasukan Elite TNI, Mulai Kopassus hingga Yontaifib
Baca: Masih Ingat dengan Pria Indonesia yang Nikahi Bule Asal Inggris, Ini Keadaan Keluarganya Sekarang
Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama, KH Maruf Amin Beri Jawaban Ini