Lelang Pemkot Jambi Harga Sepeda Motor Rp 500 Ribu, 69 Kendaraan Dilego Catat Tanggal dan Caranya
Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi kembali menggelar lelang kendaraan
Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi kembali menggelar lelang kendaraan.
Kali ini ada 69 kendaraan terdiri dari 47 roda dua dan 22 roda empat.
Serta satu paket kayu hasil bongkaran gedung SDN 81 Kota Jambi.
Disampaikan oleh Dian Eka Wati Kabid Aset DPKPAD Kota Jambi bahwa untuk satu paket kayu tersebut bernilai Rp 116 juta.
Seluruh kendaraan tersebut akan dilelang pada Kamis, 27 Desember 2018 mendatang.
Jadi jika masyarakat tertarik untuk mengikuti lelang bisa langsung mendaftar secara online.
“Sama seperti tahun lalu, kita pakai sistem lelang online (open bidding). Jadi kita tahu jumlah penawaran yang dilakukan oleh pihak lain,” katanya.
Baca: Dua Warga Teluk Nilau Meninggal dan Kritis Karena Keracunan, Dinkes Turunkan Tim Labor Ambil Sampel
Baca: Late Night Sale Jelang Tahun Baru, Mal Jamtos Kota Jambi Pesta Diskon Hingga 50 Persen
Baca: Wisata Taman Rimba Jambi Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diperkirakan Dipadati 2000 Pengunjung
Dikatakannya bahwa kendaraan yang akan dilelang adalah kendaraan dibawah 2011 dalam kondisi yang sebagian besar sudah ada yang rusak. Namun ada beberapa yang masih dalam kondisi baik.

“Jadi kalau kondisinya rusak atau tidak memiliki surat yang lengkap, nilai kendaraan akan lebih rendah,”bebernya.
Dirinya mencontohkan misalnya harga lelang motor sebesar 500 Ribu nanti bisa dikurangi nominalnya jika ada motor yang mati pajak, tidak ada STNK, BPKB dan lainnya.
Dian menjelaskan bahwa untuk mengikuti proses lelang tersebut, masyarakat bisa langsung mendaftar di www.lelang.go.id. Nantinya peserta lelang harus mengisi beberapa persyaratan dan menyetor sejumlah uang sebagai jaminan.
Baca: Banjir di Kota Jambi 220 KK Terdampak, Pemkot Beri Bantuan Korban Meninggal Karena Hanyut
Baca: Kasat Lantas Muarojambi Imbau Pengendara Hati-hati Saat Melintas di Jalintim Desa Senaung
Baca: Rekontruksi Pembunuhan Rebutan Lahan Parkir Tiba-Tiba Terhenti, Saksi Takut Memberikan Keterangan
“Uang jaminannya bisa langsung dilihat di website tersebut. Nanti kalau saat lelang tidak menang, maka uang jaminannya akan dikembalikan,” katanya.
Proses lelang akan berlangsung selama dua jam pada 27 Desember 20198 mendatang di kantor KPKNL.
Harga yang ditetapkan oleh KPKNL untuk masing masing kendaraan beragam. Untuk roda dua harga limitnya bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu saja.
“Untuk semua proses itu ada di KPKNL. Kita hanya melakukan pendaftaran saja, mereka yang menilai dan memprosesnya langsung. Bagi masyarakat yang ingin melihat kondisi kendaraan yang akan dilelang bisa langsung lihat di kantor Walikota. Untuk proses lelang ini kita targetkan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta,” ujarnya. (*)