Kenaikan Gaji PNS 2019 Dirapel Empat Bulan, Untuk Pensiuan Mencapai Rp 117 Triliun
Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019. Para PNS akan mendapatkan kenaikaan.
Kabar Baik Bagi ASN, Kenaikan Gaji 2019 Dirapel,
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 2019 kenaikan gaji ASN dirapel oleh pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi ASN / PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.
Setelah tiga tahun tidak naik, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.
Baca: Kisah Haru, Bertahun-tahun Pacaran, Berakhir di KUA Sebagai Saksi Sang Pacar Menikah
Baca: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Sarolangun Siagakan 3 Pos Pengamanan di Perbatasan
Baca: Rupiah Lanjutkan Penguatan Atas Dolar AS, BI: Dinamika Global
Baca: Marinir TNI AL Sempat Murka ke Singapura & Rencanakan Penyerbuan Karena Kematian 2 Sosok ini
Sebab, selama hampir 4 tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan gaji ini bersifat politis karena bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko Widodo akan kembali maju sebagai petahana.
"Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN. Saat ditanya apakah kenaikan gaji ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.
"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.
Kenaikan Gaji Dirapel
Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019.
Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019. Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.
Baca: Ingin Mendahului, Ini Kronologi Kecelakaan Bus Famili Raya di Tebo, Versi Penumpang
Baca: Belasan Kerangka Manusia Ditemukan Saat Gali Septic Tank, Berbalut Plastik Hitam dan Biru
Baca: PSI Nyatakan Tolak Poligami, Ini Pendapat Ustadz Abdul Somad, Arifin pun Ikut Bertanya
Baca: Guyon Ala Gus Dur, Di Indonesia hanya ada 3 polisi jujur. Polisi tidur, patung polisi dan Hoegeng
Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.