Kondisi Istri Jenderal Hoegeng
Ahok Ingin Kunjungi Merry, Surat Ahok untuk Istri Mantan Kapolri, Jenderal Hoegeng Imam Santoso
Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.n
Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng.
Ahok menulis surat untuk Merry, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).
Surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur instagram story di akun instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).
Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.
Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.
"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu.
Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019.
"Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.
Baca Juga:
Ani Tahu-tahu Sudah di Luar, Kecelakaan Bus Family Raya di Tebo
Seorang Bayi Meninggal, Bus Family Raya Terguling di Jalan Lintas Bungo-Tebo
Cara Melacak Keberadaan Pacar Pakai Aplikasi WhatsApp, Buka Android Kamu!
Prof Aulia Tasman Dilarikan dari Lapas, Hilang Kesadaran Pukul 16.30 WIB lalu Meninggal
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Di akhir surat itu, Ahok membubuhkan tanda tangan dan menulis inisial namanya, BTP, serta tanggal saat surat ditulis.

Adapun, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.