Ungkap Kasus Dugaan korupsi Alkes Bungo, Jaksa Hadirkan 15 Saksi dari PPHP
Jaksa menghadirkan 15 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Bungo.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/12/2018).
Sidang perkara yang menjerat terdakwa Solikin itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Muara Bungo.
Dalam kesempatan itu, jaksa menghadirkan 15 saksi. Di antaranya, M Yusuf selaku ketua Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sumarni Pasaribu selaku sekretaris PPHP, dan Nadra Atika selaku bendahara PPHP. Selain itu, turut hadir empat anggota PPHP lain, yaitu Herianto, Marwan, Abdul Aziz, dan Irianto Saleh.
Dalam sidang itu, Yusuf selaku ketua mengaku bertugas menerima, memeriksa, serta membuat berkas berita acara. Namun, dia justru tidak terlalu paham dengan pengadaan alkes itu.
"Waktu barang (alkes, red) datang, saya disuruh Bu Ai memeriksa barang di gudang Maga Ghali (PT Maga Ghali Alkesindo, red)," kata dia.
Majelis hakim sempat mempertanyakan alasan pemeriksaan di sana, mengingat pemenang lelang adalah PT Raziyan Anugrah Farma.
Namun, pemeriksaan di gudang PT Maga Ghali Alkesindo itu, setahunya, lantaran tidak ada gudang untuk penempatan alkes tersebut. Hal itu turut dibenarkan sekretaris PPHP.
"Karena cuma di sana gudang yang memungkinkan. Di sana barang itu dicek, lalu dilaporkan ke PPK," kata Sumarni.
Selanjutnya, Nadra Atika menjelaskan tupoksinya sebagai bendahara. Kata dia, yang mengurus pencairan untuk pengadaan alkes itu adalah rekanan, PT Raziyan Anugrah Farma yang didirekturi Rizaldi.
"Tapi yang banyak urus itu, Bu Ai. Pencairannya sebelum pajak Rp 1.004.332.000. Setelah pajak Rp 889.154.564," sebutnya.
Baca: Kursi Wakil Ketua DPRD Merangin Kosong, Begini Komentar Zaidan Ismail
Baca: Nama Calon Ketua Golkar Jambi Mencuat, Cek Endra: Jangan Terkotak-kotak Dulu
Baca: Dapat Telpon dari Isteri, Ketua DPRD Merangin Kaget, Diberitahu Wakilnya Ditahan Jaksa
Baca: Angka Perceraian di Muarojambi Naik, Ini Alasan yang Mendominasi Gugatan yang Diajukan
Abdul Aziz, saksi lain menambahkan, saat barang itu datang, ada spesifikasi yang berbeda. Namun, mereka cuma menerima penjelasan, yang berbeda hanya bentuk colokan saja. Penjelasan itu turut dibenarkan saksi lain.
Selain tujuh saksi itu, jaksa juga menghadirkan delapan saksi lain yang merupakan Kepala Puskesmas di Kabupaten Bungo. Mereka adalah Oneng Soekiraten, Ridwan, Suandi, Maryono, Ahmad Zarkasi, Risa Ganti Sari, Roni Eka Putra, dan Efredi.
Diketahui, Solikin sebagai Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan selaku PPK didakwa karena terlibat dalam pengadaan alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014 lalu. Dia diduga membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 318.189.934.
Solikin didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.