Dikumpul Selama 6 Tahun, Disdukcapil Tebo Musnahkan 9570 Lembar E-KTP Rusak

E-KTP yang dimusnahkan merupakan rangkaian KTP yang mengalami kerusakan dan telah dilakukan pergantian terhitung sejak 2012 hingga 13 Desember 2018.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/heri
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, memusnahkan 9570 E-KTP, Selasa (18/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono

TRIBUN JAMBI.COM, TRIBUN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, memusnahkan 9570 lembar E-KTP, Selasa (18/12/2018).

E-KTP yang dimusnahkan merupakan rangkaian KTP yang mengalami kerusakan dan telah dilakukan pergantian terhitung sejak 2012 hingga 13 Desember 2018.

Baca: Sebelum Tenggelam, Ini Kata-kata Terakhir Korban Saat Ketemu Nenek Radja

Baca: Ketika Benny Moerdani Kembali Kenakan Baret Merah Kopassus, Para Jenderal TNI Dibuat Ketar Ketir

KTP elektronik yang rusak dimusnahkan oleh Disdukcapil Tebo
KTP elektronik yang rusak dimusnahkan oleh Disdukcapil Tebo (tribunjambi/heri)

"E-KTP yang dimusnahkan, adalah yang masuk kategori rusak, dan telah dilakukan pergantian," ujar Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil, Disdukcapil Tebo, Bekti Fery Densi.

Menurut Bekti, jika sebelumnya ada instruksi E-KTP yang telah masuk kategori tersebut ada instruksi untuk dikirim ke pusat.

Namun ada juga instruksi lanjutan agar E-KTP tersebut setelah digunting kemudian dimusnahkan.(*)

Baca: Tragis, Satu Keluarga Terjebak Dirumah saat Terjadi Kebakaran, Semua Tewas Terpanggang di Samarinda

Baca: Pria Muntilan Nikahi Bule Inggris, Cantik dan Seksi, Yang Senang Kaum Jomblo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved