Dikumpul Selama 6 Tahun, Disdukcapil Tebo Musnahkan 9570 Lembar E-KTP Rusak
E-KTP yang dimusnahkan merupakan rangkaian KTP yang mengalami kerusakan dan telah dilakukan pergantian terhitung sejak 2012 hingga 13 Desember 2018.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI.COM, TRIBUN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, memusnahkan 9570 lembar E-KTP, Selasa (18/12/2018).
E-KTP yang dimusnahkan merupakan rangkaian KTP yang mengalami kerusakan dan telah dilakukan pergantian terhitung sejak 2012 hingga 13 Desember 2018.
Baca: Sebelum Tenggelam, Ini Kata-kata Terakhir Korban Saat Ketemu Nenek Radja
Baca: Ketika Benny Moerdani Kembali Kenakan Baret Merah Kopassus, Para Jenderal TNI Dibuat Ketar Ketir

"E-KTP yang dimusnahkan, adalah yang masuk kategori rusak, dan telah dilakukan pergantian," ujar Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil, Disdukcapil Tebo, Bekti Fery Densi.
Menurut Bekti, jika sebelumnya ada instruksi E-KTP yang telah masuk kategori tersebut ada instruksi untuk dikirim ke pusat.
Namun ada juga instruksi lanjutan agar E-KTP tersebut setelah digunting kemudian dimusnahkan.(*)
Baca: Tragis, Satu Keluarga Terjebak Dirumah saat Terjadi Kebakaran, Semua Tewas Terpanggang di Samarinda
Baca: Pria Muntilan Nikahi Bule Inggris, Cantik dan Seksi, Yang Senang Kaum Jomblo