Iwan CS, Pelaku Pengeroyokan 2 Anggota TNI Ditangkap, Ini Faktor yang Membuat Mereka Berani

Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap tersangka kelima terkait kasus pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten Komarudin dan Praru Rivonanda di Ciracas,

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase dari kompas.com/facebook eris riswandi
Terduga pelaku penganiayaan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, sudah ditangkap. 

Setelah sempat masuk dalam DPO, kelima orang yang lakukan pengeroyokan pada naggota TNI akhirnya ditangkap. 

TRIBUNJAMBI.COM - 5 pelaku pengeroyokan 2 anggota TNI sudah ditangkap polisi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap tersangka kelima terkait kasus pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten Komarudin dan Praru Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018) lalu.

Baca: Pesawat Antonov Si Burung Besi Raksasa yang 30 Tahun Tertidur & Ambisi China untuk Menghidupkannya

Baca: Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI, Iwan Hutapea Disebut sedang Mabuk, Polisi Indikasi ada Faktor Lain

Baca: Ilmu Tersembunyi Pasukan Khusus TNI, Bak Supermen, Kekuatan Super itu Bisa Digunakan Sewaktu-waktu

Kali ini, polisi mengamankan pria berinisial D yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.

Total lima pelaku kini yang sudah ditangkap polisi.

"Ya (sudah ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/12) malam.

Dua pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur yang telah diamankan polisi. Foto diambil pada Kamis (13/12/2018) di Mapolda Metro Jaya. (Kompas.com/SHERLY PUSPITA)
Dua pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur yang telah diamankan polisi. Foto diambil pada Kamis (13/12/2018) di Mapolda Metro Jaya. (Kompas.com/SHERLY PUSPITA) ()

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, Kanit II Resmob AKP Resa Marasabessy serta AKP Rovan Richard Mahenu, di Cawang, Jaktim pada malam ini.

Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Sebelum D, polisi sudah menangkap empat tersangka lain yaitu AP, HP alias E, IH dan SR yang merupakan seorang perempuan. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel dan KTP para pelaku.

Terduga pelaku penganiayaan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, sudah ditangkap.
Terduga pelaku penganiayaan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, sudah ditangkap. (Kolase dari kompas.com/facebook eris riswandi)

4 Fakta Pengeroyok 2 Anggota TNI hingga Penyidikan

Polisi yang mengusut kasus pengeroyokan 2 anggota TNI akhirnya berhasil menangkap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR), yang sempat jadi buronan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved