Berbeda dengan Kardus Mie, KPU Sebut Kotak Suara Berbahan Duplex

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kotak suara terbuat dari kardus bahan duplex yang berbahan kedap air

Editor: Awang Azhari
Tribunjambi/Andika
Kotak suara pemilu legislatif dan presiden tahun 2019 yang terbuat dari kardus diklaim lebih aman. 

TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kotak suara terbuat dari kardus bahan duplex yang berbahan kedap air, kini hal tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Saat ini, sebagian besar logistik pemilu tersebut sudah berada di masing-masing sekretariat KPU kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan, terdapat alasan hukum kenapa kotak suara terbuat dari duplex (karton kedap air).

Sanusi mengatakan ide ini bermula dari penjelasan pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan.  Undang-undang ini bukan bikinan KPU, tapi produk pemerintah dan DPR.

Lalu soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yg lain), undang-undang 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yang tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU.

Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mie instan atau air kemasan.

Usulan KPU ini dituangkan dalam draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam rapat dengar pendapat dengan Kemendagri dan DPR (Komisi 2), yang di dalamnya ada semua wakil Parpol.

"Memang dalam menyusun PKPU, kami wajib konsultasi meskipun hasilnya tidak mengikat," ujarnya

Dia mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) dilaksanakan bulan Maret 2018. Dalam RDP, draft PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.

Setelah RDP itu, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Dan akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yg pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yg transparan satu sisi.

"Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," katanya. (arn)

Penyelenggara Butuh Bimbingan Teknis

KPU Kota Jambi menjamin kotak suara pemilu legislatif dan presiden tahun 2019 yang terbuat dari kardus berbahan duplex lebih aman, apalagi dilengkapi dengan pengamanan berlapis.

Ketua KPU Kota Jambi Abdul Rahim bahkan menjamin jika kardus ini tidak mudah sobek. "Ada pengaman luar dalam," ujar Rahim.

Dia mengatakan pengamanan ini akan diberikan di luar kotak yang akan dibungkus dengan plastic, setelah itu logistik di dalam kotak juga dilapisi dengan plastik.

"Nah ketika di dalam TPS, kotak suara ini akan dibuka bungkus atasnya," ujar Rahim.

Meski demikian menurut Rahim, memang perlu bimbingan teknis khusus untuk mengamankan kotak suara ini.

"Kita akan beri pengarahan khusus pada PPS dan PPK agar tidak sembarang membuka kotak suara," katanya. (arn)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved