Pria Asal Aceh Ini Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Dari dalam sepatunya, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat empat paket sabu dengan berat total 505,45 gram.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
Ilustrasi. Terdakwa kepemilikan sabu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepandai-pandai tupai melompat, pasti terjatuh juga. Begitu juga yang dialami M Angga Vian Syah, terdakwa narkotika yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.  Sepandai-pandainya ia menyembunyikan sabu, akhirnya tertangkap juga di Kawasan Paal Merah, Kota Jambi.

Dari dalam sepatunya, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat empat paket sabu dengan berat total 505,45 gram. Karena itulah dia harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan jeratan dakwaan perkara narkotika.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, akhirnya menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Baca: Diguyur Hujan Petir dan Angin, Rumah Warga di Sarolangun Terendam Banjir

Baca: Turun dari Pesawat Pria Ini Dijemput Polisi, dari Dalam Sepatunya Ada Benda Berbahaya Ini

"Menyatakan barang bukti berupa paket bertanda nomor 1 berat kotor 131,05 gram, paket bertanda nomor 2 berat kotor 124,05 gram, paket bertanda nomor 3 berat kotor 123,10 gram, paket bertanda no.4 berat kotor 126,45 gram, dirampas untuk dimusnahkan," Sukmawati membacakan tuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yandri Roni, dia dijerat sebagaimana dalam dakwaan subsider, pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapat diinformasikan, terdakwa tertangkap pada Selasa (18/9/2018) tak lama setelah turun dari pesawat di Bandara Sultan Thaha. Sebelum itu, pria asal Aceh ini juga telah mengantar sabu dari Medan ke Palembang atas perintah Nora (DPO) sebanyak 0,5 kg.

Baca: 10 Tahun Terakhir, 700 Gajah Mati di Sumatera

Baca: Longsor di Sitinjau Laut, Padang, Penumpang Bus Family Raya Dipastikan Selamat

Baca: Dituntut 15 Tahun Penjara, Yanto Teringat Keluarga dan Anaknya

Kedatangannya ke Jambi juga untuk mengantar sabu kepada orang yang tidak dikenalnya. Namun sial, langkahnya terpaksa terhenti dan berujung jeruji besi.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved